Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

17 Kendaraan di Jakut Ditemukan Tak Lolos Uji Emisi

Sebanyak 17 kendaraan dari 43 yang diperiksa di Jalan Yos Sudarso dinyatakan tidak memenuhi standar emisi, langsung diberi teguran untuk perbaikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
17 Kendaraan di Jakut Ditemukan Tak Lolos Uji Emisi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) melakukan pengecekan emisi kendaraan di Jalan Yos Sudarso sebagai bagian dari upaya penjagaan kualitas udara kota. Dalam operasi tersebut, 43 kendaraan menjalani uji emisi, dengan hasil 17 di antaranya dinyatakan tidak lolos standar emisi gas buang. Petugas langsung memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kepala Sudin LH, Edy Mulyanto, menegaskan bahwa uji emisi dilakukan secara rutin di berbagai lokasi, termasuk area permukiman dan tingkat RW, bukan hanya di jalan protokol. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan kendaraan dan kewajiban melakukan uji emisi secara berkala.

Dari total 43 kendaraan yang diperiksa, 26 dinyatakan lulus uji emisi. Rinciannya, dari 12 sepeda motor, lima lolos dan tujuh tidak lolos. Dari 14 mobil bensin, sepuluh lulus dan empat tidak lulus. Sementara itu, dari 17 kendaraan berbahan bakar solar, 11 lulus dan enam tidak lulus. Seluruh kendaraan yang gagal uji langsung diberi imbauan untuk segera melakukan servis agar emisi gas buang kembali sesuai aturan.

Operasi ini melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari Sudin LH, Sudin Perhubungan, dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Tiga unit mobil keliling uji emisi juga dikerahkan secara gratis untuk memudahkan akses masyarakat. Evy Sulistiawati, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menegaskan bahwa konsistensi pengawasan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan publik.

Harapan terbesar dari kegiatan ini adalah mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam merawat kendaraan dan menjalankan uji emisi secara rutin. Dengan begitu, kontribusi individu terhadap penurunan pencemaran udara di Jakarta dapat tercapai secara nyata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya