177 WNA Ditahan di Bali, Nigeria Dominasi Pelanggaran Overstay
Sebanyak 177 warga negara asing ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar hingga September 2026, dengan mayoritas berasal dari Nigeria, Pakistan, dan Rusia akibat pelanggaran overstay.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebanyak 177 warga negara asing (WNA) menjalani penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam periode Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 143 telah dipulangkan ke negara asal, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pemindahan. Puncak aktivitas penanganan terjadi pada bulan April, ketika sebanyak 28 kasus detensi dan 29 kasus deportasi berhasil ditangani dalam sebulan.
Wilayah kerja Rudenim Denpasar mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat, sehingga seluruh WNA yang ditangkap oleh kantor imigrasi di kedua wilayah ini dikelola di tempat ini. Lama masa penahanan bervariasi, tergantung pada kondisi individu, termasuk kompleksitas administrasi dan kesehatan. Setiap kasus dikelola secara khusus sesuai dengan karakteristik pelanggaran dan kebutuhan prosedural.
Salah satu hambatan utama dalam proses deportasi adalah biaya tiket pulang. Tidak semua WNA mampu menanggung biaya tersebut, sehingga pihak Rudenim mengeksploitasi berbagai jalur pendanaan, termasuk melalui keluarga, kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, serta penjamin atau sponsor. Keterlambatan juga terjadi jika dokumen perjalanan belum diterbitkan atau status kewarganegaraan belum dipastikan.
Selain itu, proses deportasi dapat ditunda jika terdapat kebutuhan hukum, seperti dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan yang didukung surat resmi dari aparat penegak hukum. Namun, ketika semua persyaratan terpenuhi—termasuk biaya, dokumen, kelayakan medis, dan tidak ada keterlibatan dalam proses hukum—deportasi dapat segera dilakukan tanpa penundaan.
Dari total 177 WNA yang ditahan, sebagian besar berasal dari Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Pelanggaran utama yang menyebabkan penahanan adalah overstay, diikuti oleh pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran setelah bebas dari penjara atau masa hukuman. Rudenim Denpasar berfungsi sebagai fasilitas penampungan sementara bagi WNA pelanggar untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai peraturan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan AS Setujui Merger Paramount dan Warner Bros
Pengadilan AS resmi menyetujui kesepakatan damai merger dua raksasa hiburan, membuka jalan selesainya transaksi senilai US$111 miliar pada 6 Oktober 2026.
3 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Ditetapkan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk seorang perwira TNI, dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,2 triliun.
3 Oktober 2026

Jaksa Agung Bolivia Ditangkap Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba
Jaksa Agung Bolivia Roger Mariaca ditangkap oleh otoritas setempat, dua hari setelah AS mencabut visa-nya atas dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba.
3 Oktober 2026

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell
Jaksa New York membuka kembali penyelidikan dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, menyusul gugatan korban anonim yang menuding kelalaian institusi dan keterlibatan tujuh mahasiswa.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pasar Modal Serap Dana Rp169,5 Triliun hingga September
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

Danantara Perkuat Transisi Energi dengan Proyek Etanol Bertahap
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.22 WITA

Ruffalo Serukan Perlawanan Melawan Akuisisi Media Raksasa
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Skydance Resmi Jadi Identitas Baru Gabungan Paramount dan WBD
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Belgia dan Polandia Sabet Kemenangan Telak di Laga UEFA Nations League
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Veda Ega Siapkan Modal Positif di Sirkuit Motegi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

Pelatih Bangladesh Protes Tambahan Waktu Lawan Indonesia
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

