Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

177 WNA Ditahan di Bali, Nigeria Dominasi Pelanggaran Overstay

Sebanyak 177 warga negara asing ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar hingga September 2026, dengan mayoritas berasal dari Nigeria, Pakistan, dan Rusia akibat pelanggaran overstay.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
177 WNA Ditahan di Bali, Nigeria Dominasi Pelanggaran Overstay📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 177 warga negara asing (WNA) menjalani penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam periode Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 143 telah dipulangkan ke negara asal, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pemindahan. Puncak aktivitas penanganan terjadi pada bulan April, ketika sebanyak 28 kasus detensi dan 29 kasus deportasi berhasil ditangani dalam sebulan.

Wilayah kerja Rudenim Denpasar mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat, sehingga seluruh WNA yang ditangkap oleh kantor imigrasi di kedua wilayah ini dikelola di tempat ini. Lama masa penahanan bervariasi, tergantung pada kondisi individu, termasuk kompleksitas administrasi dan kesehatan. Setiap kasus dikelola secara khusus sesuai dengan karakteristik pelanggaran dan kebutuhan prosedural.

Salah satu hambatan utama dalam proses deportasi adalah biaya tiket pulang. Tidak semua WNA mampu menanggung biaya tersebut, sehingga pihak Rudenim mengeksploitasi berbagai jalur pendanaan, termasuk melalui keluarga, kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, serta penjamin atau sponsor. Keterlambatan juga terjadi jika dokumen perjalanan belum diterbitkan atau status kewarganegaraan belum dipastikan.

Selain itu, proses deportasi dapat ditunda jika terdapat kebutuhan hukum, seperti dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan yang didukung surat resmi dari aparat penegak hukum. Namun, ketika semua persyaratan terpenuhi—termasuk biaya, dokumen, kelayakan medis, dan tidak ada keterlibatan dalam proses hukum—deportasi dapat segera dilakukan tanpa penundaan.

Dari total 177 WNA yang ditahan, sebagian besar berasal dari Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Pelanggaran utama yang menyebabkan penahanan adalah overstay, diikuti oleh pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran setelah bebas dari penjara atau masa hukuman. Rudenim Denpasar berfungsi sebagai fasilitas penampungan sementara bagi WNA pelanggar untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai peraturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya