Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

436 Ribu Ton Batu Bara Sitaaan Samin Tan Laku Dilelang Rp179 Miliar

Batu bara sebanyak 436.283,08 ton dari kasus korupsi Samin Tan terjual dalam lelang dengan nilai total Rp179,07 miliar melalui kerja sama BPA Kejagung dan KPKNL Banjarmasin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.46 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 7x dibuka
436 Ribu Ton Batu Bara Sitaaan Samin Tan Laku Dilelang Rp179 Miliar📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menjual batu bara sebanyak 436.283,08 ton yang merupakan benda sitaan dari kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penjualan dilakukan melalui proses lelang yang digelar secara resmi dan telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung.

Proses lelang berlangsung dengan kerja sama antara BPA Kejagung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Total nilai penjualan mencapai Rp179.073.527.000, yang merupakan hasil dari penawaran peserta lelang yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Hasil tersebut menunjukkan efektivitas dalam penyerapan aset negara yang disita dari para tersangka pelanggaran hukum.

Pengumuman lelang diterbitkan dengan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 pada tanggal 10 September 2026, sementara izin pelaksanaan lelang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung melalui Penetapan Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg pada 29 April 2026. Semua tahapan pelaksanaan lelang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi aset negara yang disita dari pelaku tindak pidana korupsi. Dengan penjualan batu bara tersebut, negara kembali memperoleh nilai ekonomi yang signifikan dari aset yang sebelumnya terkait dengan praktik penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya