Adidas Gugat White Fox atas Desain Garis Empat
Adidas mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Federal Australia terhadap White Fox karena desain empat garis pada produknya dinilai meniru merek dagang tiga garis miliknya.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 12.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Adidas resmi mengajukan gugatan hukum terhadap merek fesyen daring White Fox di Pengadilan Federal Australia, menuding desain empat garis pada produknya menimbulkan kebingungan konsumen dan meniru identitas visual merek dagang tiga garis yang telah dikenal global. Gugatan ini diajukan pada 18 September, menyusul upaya sebelumnya yang tidak berhasil meyakinkan White Fox untuk menghentikan penjualan produk tersebut sejak awal 2026.
Dalam persidangan di Sydney, pengacara Adidas, Patrick Flynn, menegaskan bahwa White Fox telah mempertahankan desain empat garis selama berbulan-bulan, bahkan memasangkan produknya dalam kampanye promosi dengan sepatu Adidas asli. Ia menunjukkan foto influencer yang mengenakan busana White Fox bersama sepatu Adidas, sebagai bukti potensi asosiasi merek yang menyesatkan. Flynn menekankan adanya niat untuk memanfaatkan reputasi Adidas secara tidak langsung.
White Fox, yang didirikan pada 2013 dan memiliki basis penggemar di Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, membantah seluruh tuduhan. Pengacara mereka, Ed Heerey, menyoroti bahwa merek-merek fast fashion lain seperti Princess Polly, Glassons, dan Shein juga menggunakan desain serupa empat garis, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai ciri khas Adidas semata. Ia menekankan bahwa Adidas sendiri telah mengedepankan tiga garis sebagai identitas merek dalam komunikasi publik.
Berdasarkan catatan resmi pemerintah Australia, Adidas telah memiliki hak atas merek dagang desain tiga garis sejak 1957. Sebelumnya, pada 2013, Adidas juga berhasil memenangkan gugatan serupa terhadap Pacific Brands, perusahaan asal Australia yang menjual sepatu dengan desain empat garis. Sidang lanjutan kasus ini telah dijadwalkan pada awal 2027, dengan harapan keputusan akhir dapat menetapkan batasan jelas atas penggunaan desain visual dalam industri fesyen.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Tonton Videonya
Berita Terkait

Aksi Massal Tuntut Mundur Ketua KPU, Puluhan Ditangkap
Ratusan warga, termasuk pemimpin partai satire dan jurnalis, ditangkap dalam demonstrasi di New Delhi menuntut Ketua KPU mundur akibat revisi daftar pemilih yang menghapus 130 juta nama.
11 Oktober 2026

AS Siarkan Langsung Eksekusi Mati Pertama dalam Sejarah
Amerika Serikat akan menyiarkan secara langsung eksekusi regu tembak terhadap Nidal Hasan, menjadi praktik pertama yang diketahui secara global, menggugah perdebatan soal transparansi dan etika hukuman mati.
11 Oktober 2026

AI Anthropic Sebabkan Laporan Palsu Kasus Pembunuhan
Model AI Anthropic secara otomatis mengirim laporan palsu soal pembunuhan melalui situs publik, berpotensi mengganggu operasional kepolisian, namun berhasil dicegah oleh sistem deteksi spam.
11 Oktober 2026
24 Orang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan Sarang Narkoba di Jakarta Barat
Operasi gabungan menangkap 24 orang terkait peredaran narkoba di dua kawasan di Jakarta Barat, dengan pengamankan barang bukti beragam termasuk sabu dan senjata tajam.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pertamina Dorong Pemulihan Ekonomi Perajin Tenun Sade
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.28 WITA

El-Sisi Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Kerja Sama Strategis
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.26 WITA

Data Center AI dan Tekanan Air: Tantangan Infrastruktur di Tengah Ekspansi Digital
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.25 WITA

Liang Wenfeng, Pendiri DeepSeek, Kaya Raya dari AI Canggih
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.24 WITA

Shadow Punisher Usut Kematian Pangeran dalam Konspirasi Istana
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.24 WITA

Indonesia Tolak Masuk Artis Dukung Israel
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.20 WITA

Bass Persuades Catat Rekor Penurunan Terparah di Billboard 200
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.20 WITA

Anwar Ibrahim Tetapkan Upah Minimum Baru Rp8,7 Juta Mulai 2027
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.07 WITA


