Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

AGRI Minta Percepatan Keputusan Impor Gula 2027

Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia meminta pemerintah mempercepat penetapan kebutuhan impor gula mentah tahun depan agar pasokan rafinasi tetap stabil di awal 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 155x dibuka
AGRI Minta Percepatan Keputusan Impor Gula 2027📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) menyerukan percepatan pengambilan keputusan terkait alokasi impor gula kristal mentah (GKM) untuk tahun 2027 guna menjamin kelancaran produksi gula rafinasi. Dengan permintaan dari sektor makanan, minuman, dan farmasi yang meningkat, ketersediaan bahan baku menjadi kunci agar industri tidak terganggu di awal tahun depan. Ketua Umum AGRI, Supriadi, menegaskan bahwa ketidakpastian waktu penerbitan rencana kebutuhan industri (RKI) dan persetujuan impor (PI) berpotensi menghambat kesiapan produksi.

Hingga akhir September 2026, alokasi impor GKM untuk industri pemurnian gula (IPG) yang telah ditetapkan pemerintah mencapai 3,06 juta ton. Dari jumlah tersebut, masih tersisa 945.417 ton GKM, setara dengan produksi gula kristal rafinasi (GKR) sebesar 898.146 ton. Sementara itu, stok GKR yang tersedia pada akhir periode tersebut sebesar 134.072 ton. Meski secara teknis kapasitas produksi anggota AGRI mampu menyerap seluruh alokasi, perhitungan kebutuhan menunjukkan bahan baku diperkirakan habis pada bulan November hingga Desember 2026.

Kondisi ini menimbulkan risiko kekosongan bahan baku bagi sejumlah industri pemurnian gula pada akhir tahun, yang berdampak pada pasokan GKR ke industri hilir pada awal 2027. Periode tersebut sangat krusial karena meliputi sejumlah hari besar keagamaan nasional seperti Natal, Tahun Baru, Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri—momentum yang menyebabkan lonjakan permintaan. Tanpa kesiapan hulu yang matang, produksi di sektor makanan dan minuman bisa terganggu, mengancam stabilitas pasokan pasar.

AGRI menyoroti ketentuan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan penentuan neraca komoditas (NK) paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember tahun sebelumnya. Namun, pihaknya menilai ketentuan tersebut perlu direvisi secara praktis, mengingat industri membutuhkan waktu lebih awal untuk mengatur pesanan dan logistik dari negara pemasok. Oleh karena itu, AGRI mendorong penetapan NK, RKI, dan PI GKM 2027 dilakukan paling lambat November 2026.

Dengan kepastian lebih awal, industri pemurnian gula dapat memastikan pengiriman dari luar negeri tepat waktu dan menghindari risiko gangguan produksi. Harapan utama AGRI adalah agar kebijakan hulu tetap responsif terhadap dinamika permintaan domestik, khususnya di tengah lonjakan konsumsi menjelang hari besar. Dengan demikian, industri makanan dan minuman dapat mempertahankan kontinuitas operasional serta menjaga ketersediaan produk bagi konsumen di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya