Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Akses Media Kembali Dibuka Usai Putusan Hakim

Gedung Putih mencabut larangan akses bagi CNN, MS NOW, dan Politico setelah hakim memutuskan pencabutan kredensial melanggar hak konstitusional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 17.32 WITA·👁 5 orang membaca· 5 hari ini · 8x dibuka
Akses Media Kembali Dibuka Usai Putusan Hakim📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gedung Putih secara resmi mengembalikan akses liputan kepada tiga media nasional—CNN, MS NOW, dan Politico—setelah sebelumnya mencabut kredensial mereka dalam rentang waktu enam hari. Keputusan ini diambil pasca putusan pengadilan yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip hak proses hukum yang dijamin oleh konstitusi Amerika Serikat. Hakim Timothy Kelly menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencabut hak akses media tanpa pemberitahuan dan kesempatan untuk membela diri, terlebih jika menyangkut hak pers yang dilindungi Amandemen Pertama.

Sebelum keputusan hakim, para jurnalis dari ketiga media tersebut mengalami penolakan masuk ke gedung resmi pada pagi hari Kamis, sebelum kunjungan Presiden Tiongkok Xi Jinping. Penolakan itu dilakukan oleh pasukan pengamanan Gedung Putih, meski mereka telah memenuhi persyaratan standar. Akses baru diberikan sekitar tengah hari, namun sejumlah liputan tetap terhambat, termasuk pada acara jamuan kenegaraan malam hari yang menyebabkan dua wartawan CNN dan satu wartawan MS NOW dilarang meliput secara langsung.

Larangan akses sebelumnya dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump yang menilai tiga media tersebut menyebarkan informasi palsu dan memuat konten yang dinilai sebagai kebohongan. Trump secara konsisten mengkritik media dengan menyebut mereka sebagai "musuh rakyat", terutama yang menurutnya memberikan liputan kritis terhadap kebijakan dan dirinya pribadi. Dalam responsnya, ketiga media tersebut mengajukan gugatan bersama dengan dalih pelanggaran atas kebebasan pers.

Dukungan solidaritas datang dari lima stasiun penyiaran utama AS—ABC, CBS, Fox, NBC, dan CNN—yang menyatakan bahwa masyarakat berhak atas informasi akurat dan independen dari pemerintah. Mereka menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membatasi media hanya karena tidak menyukai konten liputan. Kebijakan ini menunjukkan perlawanan kolektif terhadap upaya pembatasan kebebasan pers yang dianggap membahayakan demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya