Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak 14 Tahun Jadi Korban Dugaan Persetubuhan di Pasar Rebo

Polres Metro Jakarta Timur menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan 14 tahun dengan pendampingan psikolog dan penanganan hukum sesuai UU KUHP.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.42 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 4x dibuka
Anak 14 Tahun Jadi Korban Dugaan Persetubuhan di Pasar Rebo📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah resmi ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Korban, berinisial SHS, menjadi fokus penanganan lembaga khusus perlindungan anak, termasuk pendampingan psikologis dan konseling oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA). Proses pendampingan dilakukan secara intensif guna menstabilkan kondisi psikologis korban pasca kejadian.

Pendampingan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, yang mencakup rujukan ke tenaga ahli seperti psikolog dan pekerja sosial. Langkah ini diambil menyusul laporan yang disampaikan oleh ayah korban, berinisial ISA, pada Selasa (22/9). Pelapor menyampaikan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial NH (28) di sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo.

Awal mula kasus terungkap ketika korban keluar rumah tanpa izin orang tua. Ayah korban kemudian memeriksa akun Instagram anaknya dan menemukan percakapan yang menunjukkan bahwa korban telah dijemput oleh terduga pelaku. Setelah berhasil menemukan korban, sang anak mengungkapkan secara langsung bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual. Hasil temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan medis dan pengumpulan barang bukti.

Hasil visum medis telah dilakukan di Rumah Sakit Polri, dan satu set pakaian korban telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan terus berjalan dengan pendekatan yang memprioritaskan kepentingan terbaik bagi korban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya