Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Bawa Power Bank di 6 Maskapai RI, Wajib Perhatikan Kapasitas dan Penyimpanan

Penumpang wajib mematuhi batas kapasitas dan aturan penyimpanan power bank saat terbang, dengan kisaran maksimal 100 Wh dan larangan penggunaan selama penerbangan di enam maskapai beroperasi di Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 74x dibuka
Aturan Bawa Power Bank di 6 Maskapai RI, Wajib Perhatikan Kapasitas dan Penyimpanan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di Indonesia perlu memahami ketentuan pengangkutan power bank yang berlaku di berbagai maskapai penerbangan nasional. Aturan ini dirancang untuk memastikan keamanan selama penerbangan, mengingat risiko kebakaran akibat baterai yang tidak sesuai standar. Kapasitas baterai biasanya tercantum dalam satuan watt-hour (Wh) atau milliampere-hour (mAh), dan harus dikonversi secara tepat untuk menentukan kelayakan dibawa.

Dari enam maskapai yang beroperasi, semua menetapkan batas maksimal kapasitas power bank di kabin sebesar 100 Wh. Di atas angka tersebut, mulai dari 101 hingga 160 Wh, penggunaan diperbolehkan hanya dengan persetujuan khusus dan terbatas jumlah unitnya. Kapasitas di atas 160 Wh dilarang secara mutlak, baik untuk dibawa maupun disimpan di dalam pesawat. Selain kapasitas, penumpang juga harus memastikan perangkat dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang terbaca jelas.

Penyimpanan power bank juga diatur ketat. Semua maskapai melarang penempatan di bagasi tercatat maupun kompartemen bagasi atas. Perangkat harus disimpan di bawah kursi atau di saku tas kecil yang mudah diakses. Penggunaan power bank untuk mengisi ulang perangkat elektronik atau mengisi ulang baterai itu sendiri dilarang selama penerbangan, termasuk pada saat take-off, landing, dan saat pesawat dalam kondisi terbang.

Maskapai seperti Garuda Indonesia dan Indonesia AirAsia membatasi maksimal dua unit per penumpang dengan kapasitas maksimal 100 Wh. Lion Air dan Citilink memberikan fleksibilitas lebih untuk kapasitas 101–160 Wh, namun tetap memerlukan persetujuan petugas. Batik Air dan Pelita Air menekankan pentingnya konfirmasi ulang terhadap ketentuan terbaru sebelum keberangkatan, termasuk jumlah unit dan lokasi penyimpanan.

Pemahaman terhadap aturan ini bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama menjaga keselamatan penerbangan. Penumpang disarankan memeriksa informasi resmi maskapai masing-masing sebelum boarding untuk menghindari penundaan atau penolakan di area check-in.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya