Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BYD Resmi Ganti Denza Jadi Danza di Indonesia

BYD mengganti nama submerek Denza menjadi Danza sebagai respons terhadap sengketa merek, dengan fokus pada identitas global dan komersialisasi tanpa makna khusus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BYD Resmi Ganti Denza Jadi Danza di Indonesia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia, secara resmi mengganti nama submerek Denza menjadi Danza dalam operasional pasar Indonesia. Keputusan ini menandai perubahan strategis setelah perusahaan menghadapi tantangan hukum terkait kepemilikan merek Denza, yang akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dalam pernyataan resmi, pihak BYD menyatakan bahwa perubahan nama bukan sekadar perubahan branding, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memperkuat posisi di segmen mobilitas premium.

Nama Danza dipilih karena memiliki kesamaan bunyi dengan Denza, yang telah dikenal secara global sebelumnya. Menurut pernyataan dari Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, nama tersebut tidak dirancang untuk membawa makna khusus, melainkan dipilih sebagai identitas merek yang mudah diingat dan mendukung strategi komersialisasi. Keunggulan utama Danza terletak pada kemudahan pengucapan dan kesamaan suara dengan merek sebelumnya, yang membantu menjaga keberlanjutan kesadaran pasar.

Sejak Agustus 2025, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan merek DANZA ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan dengan nomor IDM001414073 masuk dalam kelas 12, mencakup kendaraan bermotor, sementara permohonan lainnya di kelas 37 untuk layanan perawatan dan pengisian daya. Proses ini telah menunjukkan kesiapan hukum dan operasional BYD dalam memperkuat merek baru di pasar domestik.

Keputusan perubahan merek dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi BYD dalam perkara sengketa merek Denza. Merek tersebut telah didaftarkan lebih awal oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023, sementara BYD baru mengajukan permohonan pada 8 Agustus 2024. Meski gugatan dilakukan, Mahkamah Agung menilai bahwa kepemilikan merek telah beralih ke PT Raden Reza Adi, sehingga BYD kehilangan klaim hukum atas Denza. Dengan demikian, perubahan nama menjadi Danza merupakan langkah strategis untuk melanjutkan keberadaan merek di Indonesia tanpa menimbulkan konflik hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya