Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BYD Resmi Ubah Denza Jadi Danza di Indonesia

BYD mengganti nama merek Denza menjadi Danza setelah kalah dalam sengketa merek dagang di pengadilan tinggi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BYD Resmi Ubah Denza Jadi Danza di Indonesia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia, secara resmi mengganti identitas merek Denza menjadi Danza di pasar domestik. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan hukum yang menguatkan kepemilikan merek Denza oleh pihak lain, setelah Mahkamah Agung menolak upaya banding BYD Company Limited. Dalam putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, pengadilan menegaskan bahwa gugatan BYD dinilai tidak dapat diterima karena kesalahan dalam identitas hukum (error in persona), dengan kepemilikan merek telah beralih ke PT Raden Reza Adi.

Penggantian nama dilakukan sebagai bagian dari komitmen strategis BYD untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan memperkuat posisi merek di tengah tantangan hukum. Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa perubahan identitas ini bukan sekadar perubahan logo atau tampilan, melainkan langkah tegas untuk memastikan keberlanjutan layanan dan inovasi produk premium di Indonesia. Ia menegaskan bahwa standar kualitas dan kepercayaan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

Sebelum pengumuman resmi, muncul indikasi perubahan identitas melalui transformasi di sejumlah dealer Denza yang mulai mengganti branding. Pada Agustus 2025, Luther sempat menyatakan bahwa perubahan tersebut hanya bagian dari pembaruan minor logo secara global. Namun, kini terbukti bahwa perubahan tersebut lebih mendalam dan terkait langsung dengan keputusan hukum yang mengikat.

BYD telah mengajukan permohonan registrasi merek Danza secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor IDM001414073 dan telah dilakukan sejak 11 Agustus 2025, dengan kategori produk pada kelas 12 yang mencakup kendaraan bermotor. Dengan demikian, Danza kini menjadi merek baru yang secara hukum dilindungi dan siap menempati posisi strategis di pasar mobil listrik premium Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya