Denza Resmi Berganti Nama Jadi Danza Setelah Kekalahan Hukum
BYD Motor Indonesia resmi mengganti nama merek Denza menjadi Danza setelah kalah dalam sengketa merek dagang di Mahkamah Agung, dengan putusan yang menguatkan kepemilikan merek kepada pihak lain.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia, secara resmi mengganti identitas merek Denza menjadi Danza usai kekalahan hukum dalam sengketa merek dagang di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited. Dalam putusan itu, gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima karena terbukti melakukan kesalahan dalam identitas pihak yang berhak atas merek Denza.
Perubahan merek ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan telah diprediksi sejak beberapa bulan sebelumnya. Beberapa dealer Denza mulai mengganti branding secara bertahap, memunculkan spekulasi tentang rencana pergantian nama. Namun, hingga Agustus 2026, perusahaan sempat menyatakan bahwa perubahan tersebut hanya bagian dari pembaruan identitas minor secara global, bukan penggantian merek utama.
Kini, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, BYD Motor Indonesia mengonfirmasi keputusan resmi dengan meluncurkan merek baru bernama Danza. Perusahaan telah mengajukan permohonan registrasi merek "DANZA" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor registrasi IDM001414073, yang terdaftar sejak 11 Agustus 2025. Pengajuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberadaan merek di pasar Indonesia.
Luther Panjaitan, Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, menegaskan bahwa perubahan nama bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan solusi mobilitas premium di Tanah Air. Ia menjelaskan bahwa Danza dipilih bukan karena memiliki arti khusus, tetapi karena bunyi pengucapannya yang mirip Denza, memudahkan konsumen mengenali identitas merek yang sudah dikenal. Tujuan utama adalah menjaga kelangsungan inovasi teknologi dan layanan pelanggan tanpa gangguan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penjualan Mobil Bensin Dunia Tembus di Bawah 50 Persen
Penjualan mobil bensin global turun drastis hingga 10 persen pada semester pertama 2026, menandai pertama kalinya sejak era 1920-an pangsa kendaraan bensin di bawah setengah total penjualan kendaraan baru dunia.
5 Oktober 2026

Harga Mobil Hybrid di Indonesia Per Oktober 2026 Terkini
Daftar harga mobil hybrid di Indonesia pada Oktober 2026 menunjukkan variasi luas dari model entry-level hingga mewah, dengan harga dimulai dari Rp280,9 juta hingga lebih dari Rp3 miliar.
5 Oktober 2026

26 Negara Bagian Gugat Trump Soal Penurunan Standar Kendaraan
Sebanyak 26 negara bagian, termasuk California dan New York, menggugat pemerintahan Trump atas kebijakan penurunan standar efisiensi bahan bakar kendaraan hingga 2031.
5 Oktober 2026

607.984 Kendaraan Barang Pelanggar Aturan Hingga Oktober 2026
Sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang tercatat melanggar peraturan sejak Januari hingga 2 Oktober 2026, dominan karena dokumen tidak lengkap dan muatan melebihi kapasitas.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Musk dan Tokoh Teknologi Bantu Pentagon Rancang Perang Masa Depan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.58 WITA

Penurunan Populasi Jepang Ditetapkan sebagai Krisis Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Ben Gvir Tegaskan Tepi Barat Milik Israel Sepenuhnya
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Impor BBM Tanpa Tender, Pemerintah Jaga Stok Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Menkeu Lantik 17 Pejabat, Tekankan Penuntasan APBN 2026 dan Persiapan 2027
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini Usai Dilantik Jadi Wamentan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Dudung Serahkan Jabatan KSP ke Listyo Sigit dengan Pesan Strategis
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Pengusaha Miras Diduga Sumbang Rp30 Juta untuk CSR Palsu
Senin, 5 Oktober 2026, 17.52 WITA

