DP 0 Persen untuk Mobil dan Motor Baru Diperpanjang hingga 2027
Kebijakan uang muka nol persen untuk kredit kendaraan bermotor baru diperpanjang hingga akhir 2027, berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia memperpanjang masa berlaku ketentuan uang muka (DP) nol persen untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor, dan telah resmi ditetapkan melalui siaran pers Nomor 28/233/DKom, yang dirilis setelah Rapat Dewan Gubernur pada 20–21 Oktober 2026. Perpanjangan ini merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial yang tetap longgar guna mendorong pertumbuhan kredit sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketentuan ini menetapkan batas minimum uang muka nol persen, yang berarti konsumen dapat membeli kendaraan baru tanpa wajib menyetor uang muka. Kebijakan ini diterapkan secara nasional dan berlaku bagi seluruh lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk perbankan dan lembaga pembiayaan yang berizin. Namun, penerapan ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus disesuaikan dengan kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh regulator terkait.
Di luar aturan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengatur ketentuan terkait DP nol persen melalui Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 dan mencakup penyesuaian terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto serta tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, hanya perusahaan yang memenuhi standar kesehatan keuangan dan NPF yang diperbolehkan menawarkan produk pembiayaan dengan uang muka nol persen.
Perpanjangan kebijakan ini diharapkan mampu mendorong permintaan domestik, khususnya di sektor transportasi, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi jangka menengah. Dengan tetap menjaga kewaspadaan terhadap risiko kredit, kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara pendorong pertumbuhan dan pengendalian stabilitas sistem keuangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mobil Listrik Tabrak Empat Kendaraan, Ojol Alami Patah Kaki di Jakarta Selatan
Sebuah mobil listrik BYD Atto 1 menabrak empat kendaraan dan melindas pengemudi ojol di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, menyebabkan korban mengalami patah kaki dan luka-luka.
24 Oktober 2026
Mobil BYD Tabrak Beruntun, Ojol Alami Patah Kaki di Jaksel
Kecelakaan beruntun melibatkan mobil BYD di Jakarta Selatan menyebabkan seorang ojek online mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
24 Oktober 2026

Motor Boros? Ini 9 Penyebab Utama yang Harus Diperiksa
Konsumsi bensin meningkat tanpa alasan jelas bisa disebabkan oleh faktor teknis maupun perilaku berkendara, perlu pemeriksaan menyeluruh untuk menemukan akar masalahnya.
24 Oktober 2026

9 Penyebab Motor Injeksi Mati Saat Berhenti
Gangguan pada sistem injeksi dapat membuat motor mati mendadak saat berhenti, terutama di lampu merah atau kemacetan, disebabkan oleh kerusakan komponen atau kebocoran sistem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya
Ai Lian Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Perayaan Khusus di Chongqing
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.34 WITA

16 Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.34 WITA

Musim Hujan 2026/2027 Tiba Lebih Lambat, BMKG Peringatkan Potensi Bencana
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA

NASA Tancap Gas untuk Misi Pendaratan Manusia di Bulan 2028
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA

PLN Gelar Diskon Tambah Daya 50% Hingga 4 November
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA

IKN Tandatangani Kerja Sama Rp4 Triliun untuk Percepatan Pembangunan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA

Filipina Perkuat Perlindungan Pekerja dari Panas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA

