Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ekspor Nikel RI Targetkan US$45 Miliar Tahun 2026

Pemerintah menargetkan nilai ekspor nikel Indonesia mencapai US$45 miliar pada 2026, meningkat dari US$40 miliar di 2025, sebagai bagian dari strategi hilirisasi sumber daya alam.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 15.49 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 76x dibuka
Ekspor Nikel RI Targetkan US$45 Miliar Tahun 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan komitmen memperkuat posisi Indonesia di pasar global komoditas dengan menetapkan target ekspor nikel mencapai US$45 miliar pada tahun 2026. Target ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan pencapaian tahun 2025 yang telah melampaui US$40 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar Rp17.900 per dolar AS, setara dengan sekitar Rp805,52 triliun. Pernyataan ini disampaikan dalam kesempatan pembukaan Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD, Tangerang, oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi kebijakan hilirisasi yang telah diterapkan sejak penghentian ekspor bijih nikel. Dari tahun 2017–2018, nilai ekspor nikel hanya sebesar US$3,3 miliar, atau sekitar Rp59,07 triliun, tetapi kini telah melonjak tajam. Perkembangan ini didorong oleh pembangunan ekosistem industri pengolahan mulai dari hulu hingga hilir, termasuk pengembangan baterai kendaraan listrik dan produksi battery pack di dalam negeri.

Bahlil menekankan bahwa pengalaman sektor nikel menjadi contoh nyata penerapan strategi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas. Ia menyatakan bahwa tujuan jangka panjang pemerintah adalah mencapai nilai hilirisasi nasional sebesar US$618 miliar pada tahun 2040, yang mencakup tidak hanya mineral dan batu bara, tetapi juga minyak dan gas, kehutanan, perikanan, dan pertanian. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tak lagi hanya mengekspor bahan baku, melainkan produk olahan yang memiliki daya saing tinggi.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya menciptakan nilai tambah tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi kemandirian ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Meskipun ada gugatan dari sejumlah negara Eropa ke WTO terkait kebijakan nikel, pemerintah tetap berkomitmen untuk memperluas hilirisasi di berbagai sektor sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi Indonesia di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya