Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Empat Tersangka Kasus Challenge Al Quran Hadiah Miras Dilimpahkan ke Kejari

Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka kasus challenge hafalan Al Quran dengan hadiah miras ke Kejari Jakarta Utara setelah berkas dinyatakan lengkap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Empat Tersangka Kasus Challenge Al Quran Hadiah Miras Dilimpahkan ke Kejari📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara pada 30 September 2026. Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan berkas perkara sebagai lengkap atau P21, yang ditetapkan pada 22 September 2026. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam gelaran festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, yang menyelenggarakan challenge hafalan ayat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras secara terbuka.

Keempat tersangka yang dilimpahkan memiliki inisial AK, RE, SM, dan IR. Mereka diduga melanggar ketentuan yang mengatur larangan promosi dan pemberian minuman keras, terutama dalam konteks kegiatan publik yang melibatkan kalangan muda dan umum. Penyidik menilai pelaksanaan challenge tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku, terlebih karena hadiahnya berupa miras yang dilarang secara hukum di Indonesia.

Setelah tahap II pelimpahan selesai, Jaksa Penuntut Umum mulai melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka ditahan secara terpisah di dua lokasi, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah gangguan terhadap penyidikan maupun proses persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menegaskan bahwa penyerahan berkas ke Kejari merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan telah dilakukan secara bertahap sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa setelah pelimpahan, seluruh proses hukum berada di bawah kewenangan jaksa, termasuk penentuan langkah selanjutnya, termasuk pengajuan dakwaan atau penutupan perkara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya