Empat Tersangka Kasus Challenge Al Quran Hadiah Miras Dilimpahkan ke Kejari
Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka kasus challenge hafalan Al Quran dengan hadiah miras ke Kejari Jakarta Utara setelah berkas dinyatakan lengkap.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara pada 30 September 2026. Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan berkas perkara sebagai lengkap atau P21, yang ditetapkan pada 22 September 2026. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam gelaran festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, yang menyelenggarakan challenge hafalan ayat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras secara terbuka.
Keempat tersangka yang dilimpahkan memiliki inisial AK, RE, SM, dan IR. Mereka diduga melanggar ketentuan yang mengatur larangan promosi dan pemberian minuman keras, terutama dalam konteks kegiatan publik yang melibatkan kalangan muda dan umum. Penyidik menilai pelaksanaan challenge tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku, terlebih karena hadiahnya berupa miras yang dilarang secara hukum di Indonesia.
Setelah tahap II pelimpahan selesai, Jaksa Penuntut Umum mulai melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka ditahan secara terpisah di dua lokasi, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah gangguan terhadap penyidikan maupun proses persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menegaskan bahwa penyerahan berkas ke Kejari merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan telah dilakukan secara bertahap sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa setelah pelimpahan, seluruh proses hukum berada di bawah kewenangan jaksa, termasuk penentuan langkah selanjutnya, termasuk pengajuan dakwaan atau penutupan perkara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan AS Setujui Merger Paramount dan Warner Bros
Pengadilan AS resmi menyetujui kesepakatan damai merger dua raksasa hiburan, membuka jalan selesainya transaksi senilai US$111 miliar pada 6 Oktober 2026.
3 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Ditetapkan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk seorang perwira TNI, dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,2 triliun.
3 Oktober 2026

Jaksa Agung Bolivia Ditangkap Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba
Jaksa Agung Bolivia Roger Mariaca ditangkap oleh otoritas setempat, dua hari setelah AS mencabut visa-nya atas dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba.
3 Oktober 2026

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell
Jaksa New York membuka kembali penyelidikan dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, menyusul gugatan korban anonim yang menuding kelalaian institusi dan keterlibatan tujuh mahasiswa.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pasar Modal Serap Dana Rp169,5 Triliun hingga September
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

Danantara Perkuat Transisi Energi dengan Proyek Etanol Bertahap
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.22 WITA

Ruffalo Serukan Perlawanan Melawan Akuisisi Media Raksasa
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Skydance Resmi Jadi Identitas Baru Gabungan Paramount dan WBD
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Belgia dan Polandia Sabet Kemenangan Telak di Laga UEFA Nations League
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Veda Ega Siapkan Modal Positif di Sirkuit Motegi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

Pelatih Bangladesh Protes Tambahan Waktu Lawan Indonesia
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

