Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gagalkan Peredaran Sabu 11,62 Gram, Pemuda 20 Tahun Diciduk di Lamboo Moramo

Polres Konsel menggagalkan peredaran sabu seberat 11,62 gram yang disimpan dalam 50 sachet, dengan pelaku berusia 20 tahun ditangkap di rumahnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
Gagalkan Peredaran Sabu 11,62 Gram, Pemuda 20 Tahun Diciduk di Lamboo Moramo📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Petugas Satreskrim Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun, M.R.P., dalam operasi penyelidikan di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 50 sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat total bruto 11,62 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua lokasi penggeledahan di rumah pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita peralatan penggunaan dan transaksi, termasuk bong, pipet, pireks kaca, rokok, korek api, kotak P3K, handphone, serta sepeda motor Yamaha Vixion hitam beserta STNK.

Kasat Resnarkoba, IPTU Herman Eka Purnama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat berdasarkan informasi A1 yang disampaikan masyarakat. Ia menekankan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar, namun tetap diberlakukan praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai. Penyidik kini tengah mempersiapkan gelar perkara awal dan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Tersangka kini berada dalam penahanan di Mapolres Konawe Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Pihak kepolisian menegaskan komitmen tegas untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Konawe Selatan menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba, dengan menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya