Gagalkan Peredaran Sabu 11,62 Gram, Pemuda 20 Tahun Diciduk di Lamboo Moramo
Polres Konsel menggagalkan peredaran sabu seberat 11,62 gram yang disimpan dalam 50 sachet, dengan pelaku berusia 20 tahun ditangkap di rumahnya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Petugas Satreskrim Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun, M.R.P., dalam operasi penyelidikan di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 50 sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat total bruto 11,62 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua lokasi penggeledahan di rumah pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita peralatan penggunaan dan transaksi, termasuk bong, pipet, pireks kaca, rokok, korek api, kotak P3K, handphone, serta sepeda motor Yamaha Vixion hitam beserta STNK.
Kasat Resnarkoba, IPTU Herman Eka Purnama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat berdasarkan informasi A1 yang disampaikan masyarakat. Ia menekankan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar, namun tetap diberlakukan praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai. Penyidik kini tengah mempersiapkan gelar perkara awal dan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Tersangka kini berada dalam penahanan di Mapolres Konawe Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Pihak kepolisian menegaskan komitmen tegas untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Konawe Selatan menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba, dengan menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Sekda Kolaka Utara Luluskan Disertasi, Raih Gelar Doktor
Sekretaris Daerah Kolaka Utara berhasil menyelesaikan disertasi dan resmi meraih gelar doktor dalam bidang manajemen publik.
24 Oktober 2026
Polres Buton Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pertalite
Penyidik Polres Buton Utara menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite melalui modifikasi tangki mobil pikap.
24 Oktober 2026

Kapolres Pantau Pengamanan Pilkades Tinanggea Secara Langsung
Kapolres Konawe Selatan turun langsung memantau kesiapan pengamanan Pilkades di Tinanggea, memastikan pelaksanaan berjalan aman, kondusif, dan profesional.
24 Oktober 2026

Webinar Nasional Fokus Dukung Kesehatan Mental di Tengah Tantangan Hidup
Webinar nasional dengan tema "Strategi Mengelola Diri Ketika Hidup Tidak Baik-Baik Saja" dihadiri narasumber utama dari Universitas Negeri Malang, menghadirkan metode praktis untuk menjaga kesehatan mental secara mandiri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

