Gerebek Kelab Malam di PIK, 5 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Operasi gabungan Bareskrim Polri dan BNN menggagalkan aktivitas hiburan malam di PIK, mengamankan lima pengunjung yang dinyatakan positif narkoba saat pemeriksaan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan terhadap sebuah kelab malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada dini hari Minggu, 18 Oktober 2026. Operasi dilakukan secara tiba-tiba, menghentikan aktivitas hiburan yang sedang berlangsung, termasuk pertunjukan musik oleh band yang tengah tampil. Petugas langsung mengambil alih kendali lokasi dan meminta seluruh pengunjung untuk kooperatif selama proses pengecekan dilakukan.
Dalam proses pengecekan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung yang berada di lantai dasar hingga area ruangan di lantai tiga. Di salah satu ruangan lantai tiga, ditemukan lima orang yang diduga sedang mengonsumsi zat terlarang. Hasil tes urine terhadap kelima individu menunjukkan reaksi positif terhadap narkoba. Mereka terdiri dari tiga pria dan dua wanita, yang kemudian dibawa ke lokasi penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Petugas menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba di tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi sarang penyalahgunaan zat terlarang. Pernyataan resmi disampaikan secara langsung di lokasi, menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. “Kami dari Bareskrim Mabes Polri dan BNN Republik Indonesia sedang melakukan penertiban narkotika. Mohon bantuan Bapak-Ibu untuk mempercepat proses pemeriksaan demi kelancaran aktivitas,” ujar petugas saat meminta kerja sama dari pengunjung.
Operasi ini menunjukkan komitmen serius pihak keamanan dalam menekan tren penyalahgunaan narkoba di area publik, khususnya di kawasan yang sering menjadi pusat kegiatan malam. Dengan pendekatan tegas namun terukur, pihak berwenang menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum terkait narkoba akan ditindak tanpa pandang bulu, baik terhadap pengunjung maupun pengelola tempat hiburan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

