Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gerebek Malam, 57 Paket Sabu 31 Gram Disita di Uepai

Tim gabungan Polres Konawe dan BNNK menggagalkan peredaran sabu di Desa Rawua, mengamankan 57 paket dengan total berat 31,02 gram dan alat pesta narkoba.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 86x dibuka
Gerebek Malam, 57 Paket Sabu 31 Gram Disita di Uepai📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Operasi penindakan terhadap peredaran narkoba kembali digelar di wilayah Uepai, Kabupaten Konawe, dalam rangka memutus jaringan gelap yang meresahkan masyarakat. Aksi penyergapan dilakukan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, pukul 23.20 WITA, setelah mendapat informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi sabu.

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono dan Kepala BNNK Kompol H. Bandus Tira Wijaya langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi sasaran. Saat petugas tiba, tersangka berinisial NR yang diduga sebagai bandar melarikan diri ke arah kegelapan, sehingga hingga kini masih dalam daftar pencarian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 57 paket sabu yang disimpan dalam plastik bening. Total berat bruto barang bukti mencapai 31,02 gram, terdiri dari 55 paket kecil dengan berat 19,98 gram dan 2 paket besar seberat 11,06 gram. Selain sabu, sejumlah alat pendukung penggunaan narkoba seperti bong, pipet, kaca pyrex, sendok takar, timbangan digital, serta alat pres warna biru turut disita.

Kapolres Konawe menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Polri dan BNNK dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan aktivitas mencurigakan sebagai langkah kunci pencegahan. Barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba untuk proses penyidikan, termasuk pemeriksaan urine dan darah saksi, uji laboratorium di Makassar, serta gelar perkara.

Pelaku yang kabur dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Polres Konawe dan BNNK Konawe mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melapor jika mengetahui keberadaan pelaku atau aktivitas terkait narkoba, karena informasi dari warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya