Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan Hak Cipta Lagu "Bilang Saja" Kembali Didaftarkan ke PN Jakpus

Arie Bias kembali mendaftarkan gugatan hak cipta terhadap Agnez Mo dan sejumlah pihak terkait penampilan komersial lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga kota pada Mei 2023.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Gugatan Hak Cipta Lagu "Bilang Saja" Kembali Didaftarkan ke PN Jakpus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Arie Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk kelima kalinya terkait pelanggaran hak ekonomi atas karyanya. Gugatan ini menyeret PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama, serta sejumlah perusahaan penyelenggara konser dan lembaga manajemen kolektif, termasuk The H Club SCBD, W Superclub Surabaya, dan W Superclub Bandung. Seluruh pihak yang disebut dalam gugatan diduga telah mempertunjukkan lagu tersebut secara komersial tanpa izin dari pencipta.

Pendaftaran perkara telah tercatat dengan nomor 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst, sesuai keterangan resmi dari Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Meski sebelumnya sejumlah gugatan serupa telah ditolak atau dicabut, Arie Bias tetap melanjutkan upaya hukumnya dengan menggugat objek yang sama: pelanggaran hak ekonomi pencipta. Perkara ini menyoroti kembali isu kepemilikan dan penggunaan karya musik dalam konteks komersial tanpa izin resmi.

Sidang perdana rencananya akan digelar pada 20 Oktober 2026, dengan Indra Lesmana menjabat sebagai ketua majelis hakim, didampingi anggota Widiarto dan Syarip. Proses hukum ini menjadi lanjutan dari serangkaian upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk putusan kasasi yang sebelumnya tidak menerima gugatan. Meski belum ada respons dari pihak Agnez Mo melalui perwakilannya, gugatan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tujuan utama gugatan ini adalah menegaskan hak eksklusif pencipta atas karya musiknya, khususnya dalam konteks pertunjukan publik yang menghasilkan keuntungan. Gugatan ini juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak cipta sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap kreativitas di industri musik Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya