Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Dalang Pembunuhan Tupac
Duane Davis divonis 40 tahun hingga seumur hidup atas peran utamanya dalam pembunuhan Tupac Shakur pada 1996, setelah terbukti menjadi dalang penembakan dari dalam geng.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.08 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Nevada menetapkan vonis 40 tahun penjara hingga seumur hidup terhadap Duane "Keffe D" Davis, mantan pemimpin geng jalanan yang diadili atas keterlibatan dalam pembunuhan rapper legendaris Tupac Shakur pada 7 September 1996. Vonis ini diberikan setelah sidang panjang yang mengungkap peran sentral Davis sebagai otak penembakan yang terjadi di dekat lampu merah kawasan Paradise, Nevada. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup untuk dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan tambahan 20 tahun hingga seumur hidup terkait penggunaan senjata api.
Jaksa penuntut umum Marc DiGiacomo menekankan rekam jejak kriminal Davis yang panjang, termasuk delapan catatan pidana, sebagai alasan utama mengapa hukuman seberat mungkin layak diberikan. Dalam sidang, ia menyatakan bahwa terdakwa telah membentuk dirinya sebagai sosok yang layak menerima hukuman paling berat karena tindakannya yang sistematis dan menghancurkan kehidupan keluarga korban. DiGiacomo menekankan bahwa kejahatan ini bukan sekadar pembunuhan, melainkan peristiwa yang merusak seluruh struktur keluarga dan komunitas penggemar Tupac.
Saudara perempuan Tupac, Sekyiwa, tampil di persidangan dengan emosi yang dalam, menggambarkan kehilangan kakaknya sebagai trauma yang tak pernah pulih selama tiga dekade terakhir. Ia menyebut Tupac sebagai sosok pelindung yang dipercaya Tuhan untuk menjaganya, dan menyayangkan bahwa sang kakak tidak sempat melihat keponakan tumbuh dewasa atau menikmati kehidupan yang lebih panjang. Ia menegaskan bahwa meski terdakwa layak dihukum, nyawa manusia tetap memiliki nilai yang tak tergantikan.
Sementara itu, saudara kandung Tupac, Maurice, meminta hakim untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengampunan. Ia menekankan bahwa dampak dari pembunuhan tersebut menyebar jauh melampaui keluarga, menciptakan luka yang mendalam bagi komunitas musik dan seluruh penggemar Tupac. Ia menekankan bahwa Tupac tidak sempat menjalani proses hukum, tidak bisa melihat masa depan, dan hanya mendapat hukuman mati dalam bentuk kehilangan nyawa. Ia meminta agar hukuman yang diberikan mencerminkan keberatan moral dan keadilan yang seharusnya.
Pembuktian utama dalam persidangan berasal dari pengakuan terbuka Davis yang telah disampaikan selama lebih dari 18 tahun kepada media, termasuk televisi, buku, dan wawancara daring. Jaksa Binu Palal menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi fondasi utama kasus, karena Davis secara konsisten mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Di sisi lain, pengacara Davis, Michael Sanft, membantah semua tuduhan dan menyebut pengakuan kliennya sebagai narasi tanpa dasar fakta. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dibacakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

