Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Tanggapi Dugaan Keterlibatan Perusahaan dalam Karhutla

Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen serius menangani kebakaran hutan dan lahan, sambil memperkuat kerja sama regional atas dugaan keterlibatan perusahaan dalam kejadian yang memengaruhi Singapura.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
Indonesia Tanggapi Dugaan Keterlibatan Perusahaan dalam Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan respons resmi terhadap isu kebakaran hutan dan lahan yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan Indonesia, menyusul perhatian dari pihak Singapura. Dalam pernyataan resmi, pihak berwenang menegaskan bahwa komunikasi antar pemerintah terus berlangsung secara intensif, terutama terkait isu lingkungan lintas batas yang berdampak pada kehidupan warga dan stabilitas regional.

Pihak Kemlu menekankan bahwa Indonesia memahami kekhawatiran Singapura terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara tegas, dengan fokus pada pencegahan, penanganan darurat, dan penegakan hukum yang konsisten. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga.

Sebelumnya, otoritas lingkungan Singapura, National Environment Agency (NEA), mengumumkan daftar perusahaan Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Pada 16 Oktober, NEA merilis 10 perusahaan dengan inisial PT BMJ, PT MH, PT BPP, PT BAP, PT BMH, PT PML, PT SAA, PT SWI, PT HLR, dan PT B. Kemudian, pada 19 Oktober, tiga perusahaan tambahan dinyatakan terindikasi terlibat, menyusul hasil penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

NEA menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas. Penyelidikan dilakukan secara hukum dan berbasis bukti, dengan mempertimbangkan peran serta kontribusi perusahaan terhadap polusi yang mencapai wilayah Singapura. Indonesia menilai proses ini sebagai bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan solusi berkelanjutan dan transparan bagi persoalan lingkungan regional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya