Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Investasi Rasional di Pasar Modal: Mengungkap Mitos dan Risiko

Webinar nasional oleh KSPM FEB UHO mengedukasi masyarakat tentang bahaya investasi ilegal dan pentingnya literasi finansial dalam membangun keputusan investasi yang bijak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Investasi Rasional di Pasar Modal: Mengungkap Mitos dan Risiko📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kegiatan webinar nasional yang diselenggarakan oleh Kelompok Studi Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (FEB UHO) berhasil menarik perhatian peserta dari berbagai daerah melalui platform daring. Dengan mengusung tema “Market Myths Busted: Membongkar Mitos ‘Cepat Kaya’ dan Keamanan Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia”, kegiatan ini digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WITA, menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi pasar modal. Fokus utama diskusi adalah membongkar persepsi keliru yang kerap menghiasi masyarakat, terutama kalangan muda, tentang kemudahan meraih kekayaan melalui pasar modal.

Pemaparan dari Dr. Sujono, S.E., M.Si., akademisi FEB UHO, mengungkap bahwa keputusan investasi di kalangan masyarakat sering kali terpengaruh oleh bias kognitif dan emosional. Berdasarkan penelitian terhadap 398 responden di Sulawesi Tenggara, sebagian besar investor cenderung terbawa tren (herding) atau terlalu optimistis tanpa dasar analisis rasional. Hal ini menunjukkan bahwa minat terhadap investasi belum selalu didukung oleh pemahaman yang memadai, sehingga rentan terhadap penipuan dan keputusan impulsif. Ia menekankan perlunya edukasi berkelanjutan, termasuk melalui program seperti Sekolah Pasar Modal, agar masyarakat mampu membedakan antara peluang dan risiko.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan oleh Bayu Saputra, Head of BEI Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan utama dalam sesi diskusi. Sejak 2017 hingga akhir 2025, total kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,13 triliun, dengan puncak kerugian terjadi pada 2022 sebesar Rp120,79 triliun. Modus operandi yang umum ditemukan mencakup money game, robot trading tanpa izin, serta penawaran imbal hasil yang tidak masuk akal. Bayu menekankan prinsip 2L—Legal dan Logis—sebagai panduan utama: pastikan instrumen investasi terdaftar di OJK dan keuntungan yang ditawarkan sesuai realitas pasar.

Zulrasydi Amin, perwakilan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), menekankan bahwa perlindungan investor dimulai dari pemahaman diri. Ia menyarankan agar setiap individu mengevaluasi profil risiko pribadi sebelum memilih instrumen investasi. Ia juga mengingatkan untuk tidak menitipkan dana kepada pihak tanpa identitas jelas, terlebih jika menjanjikan imbal hasil tetap besar setiap bulan. “Jangan hanya melihat siapa yang mengajak, tapi perhatikan esensi dan legalitas investasinya,” tegasnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk membangun kebiasaan berinvestasi yang berbasis pada informasi, bukan emosi atau tren media sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya