Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kajari Konawe Diamankan Tim Pemantau Kejati Sultra

Kajari Konawe ditangkap tim Pam SDO Kejati Sultra karena diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik pegawai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kajari Konawe Diamankan Tim Pemantau Kejati Sultra📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, telah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin, 5 Oktober. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan selama menjabat. Kejati Sultra menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan integritas aparatur kejaksaan di wilayah setempat.

Sugeng Riyanta, Kajati Sultra, mengonfirmasi penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, penanganan kasus ini kini berada dalam wewenang Kejagung, termasuk dalam penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kajari Konawe. Ia menegaskan bahwa semua aspek penyelidikan akan diproses secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sugeng tidak merinci perbuatan tercela yang dimaksud, termasuk apakah terkait dengan penanganan perkara tertentu di wilayah Konawe. Namun, ia menekankan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin pegawai yang bersifat serius. Kejati Sultra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

Proses hukum yang sedang berlangsung kini berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, yang akan menentukan arah dan hasil akhir dari penyelidikan. Kajati Sultra menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi politik atau tekanan eksternal. Pihaknya juga menegaskan bahwa keputusan akhir akan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya