Kajati Sultra Tegaskan Tidak Ada Perlindungan untuk Jaksa Nakal
Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum Kajari senior yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmen kuat terhadap penerapan supremasi hukum dan penegakan integritas internal. Dalam langkah tegas terbaru, seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) senior di wilayah hukum Sultra telah diamankan oleh tim pengawasan Kejati setempat. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari masyarakat dan temuan awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran kewenangan yang merugikan kepentingan umum.
Proses pengamanan dilakukan secara internal dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa memperhatikan jabatan atau masa kerja seseorang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menodai kehormatan dan fungsi kelembagaan. “Integritas adalah fondasi utama. Siapa pun yang melanggar, akan diproses tanpa pengecualian,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif oleh bidang pengawasan Kejati Sultra. Identitas terduga pelanggar dan rincian dugaan pelanggaran masih dalam tahap pendalaman, sebelum diserahkan ke proses hukum lebih lanjut. Meski belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum atau sanksi yang akan diberikan, langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk respons yang proaktif terhadap tindak korupsi dan penyimpangan fungsi jabatan.
Publik menyambut positif langkah tersebut sebagai bukti bahwa reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan telah mulai berjalan. Masyarakat menilai bahwa kepemimpinan Kajati Sultra kini lebih transparan, responsif, dan berani dalam menindak oknum yang merusak citra lembaga. Kini, semua pihak menantikan rilis resmi dari Kejati Sultra mengenai hasil akhir dari proses tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Konflik Gubernur Sultra Munculkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Tambang
Dewan LIRA Sultra menuntut pengusutan dugaan aliran dana dari sanksi tambang Rp1,59 triliun yang tak kunjung dibayar, diduga terkait logistik Pilkada 2024.
6 Oktober 2026
Sekda Baubau Tegas: ASN yang Melanggar Disiplin Tak Dibolehkan
Pemerintah Kota Baubau tegaskan nol toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN, dengan langkah tegas termasuk pemecatan bagi pelanggar berulang.
6 Oktober 2026
Desa Benteng Belum Nikmati Listrik, Wakil Bupati Janji Percepat Konektivitas
Wakil Bupati Buton menegaskan bahwa Desa Benteng masih belum teraliri listrik, dan pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penyelesaian jaringan listrik di wilayah tersebut.
6 Oktober 2026
Oknum Kajari Diamankan Tim PAM SDO Kejati Sultra
Tim PAM SDO Kejati Sultra mengamankan oknum Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.34 WITA

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

