Kejagung Amankan Eks Sekjen ESDM Terkait Korupsi Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekjen Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamudji, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 yang melibatkan PT CNI.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 23.01 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013–2017, dalam operasi penangkapan dini hari Sabtu (26/9) di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah tersangka bolos dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Teguh Pamudji diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas nikel selama periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Dalam proses pengamanan, petugas sempat menghadapi hambatan saat akan memasuki lokasi tinggal tersangka, namun berhasil menyelesaikan prosedur penangkapan. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan satu korporasi, PT CNI, dalam kasus ini. Selain Teguh Pamudji, tersangka lain meliputi mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM berinisial BS, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019 berinisial MHI, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Penyidik menilai peran para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama melalui pengelolaan izin dan pengawasan yang tidak sesuai prosedur. Proses hukum kini berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para tersangka untuk menguatkan bukti dan menentukan tindak lanjut hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Bombana Raih Peringkat Dua TPID Award 2026
Kabupaten Bombana berhasil meraih peringkat kedua dalam TPID Award 2026 berkat efektivitas pengendalian harga pangan dan stabilitas ekonomi daerah.
28 September 2026
Peringati HUT TNI ke-81, Kodim Kolaka Ziarah ke TMP Watalara
Kodim Kolaka gelar ziarah makam pahlawan di TMP Watalara untuk memperingati HUT ke-81 TNI dengan mengenang jasa para pahlawan dan memperkuat semangat nasionalisme.
28 September 2026
Pasar Ranomeeto Ludes Terbakar dalam Malam Hari
Kebakaran hebat melanda Pasar Ranomeeto, Konawe Selatan, pada Minggu malam, meluluhlantakkan sejumlah kios tanpa bisa dicegah hingga saat laporan ini dibuat.
28 September 2026
Wali Kota Imbau OPD Kurangi Perjalanan Dinas, Fokus Optimalisasi Anggaran
Wali Kota Baubau minta seluruh OPD membatasi perjalanan dinas dan memaksimalkan penggunaan anggaran daerah untuk program prioritas.
28 September 2026
Berita Lainnya

IHSG Terpanggang di 6.181 Usai Batas Harga Saham Rp1 Diberlakukan
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

28 Saham Sentuh Level Rp43 Pasca Penurunan Batas Harga Minimum
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas untuk 2027
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

BEI Bantah Aturan Harga Saham Rp1 Picu Penurunan IHSG
Senin, 28 September 2026, 23.26 WITA

Bayan Jamin Operasional Normal PascaTransaksi Saham 30 Persen
Senin, 28 September 2026, 23.26 WITA

BEI Mulai Short Selling 1 Oktober, Wajib Setor Rp50 Juta
Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA

Pemerintah Tancap Gas Bangun Ekosistem Peternakan Terintegrasi
Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA

Pilot dan Tahanan Bersatu Selamatkan Penumpang di Pulau Terpencil
Senin, 28 September 2026, 23.20 WITA

