Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Amankan Eks Sekjen ESDM Terkait Korupsi Nikel Sultra

Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekjen Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamudji, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 yang melibatkan PT CNI.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 23.01 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 12x dibuka
Kejagung Amankan Eks Sekjen ESDM Terkait Korupsi Nikel Sultra📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013–2017, dalam operasi penangkapan dini hari Sabtu (26/9) di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah tersangka bolos dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Teguh Pamudji diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas nikel selama periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Dalam proses pengamanan, petugas sempat menghadapi hambatan saat akan memasuki lokasi tinggal tersangka, namun berhasil menyelesaikan prosedur penangkapan. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan satu korporasi, PT CNI, dalam kasus ini. Selain Teguh Pamudji, tersangka lain meliputi mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM berinisial BS, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019 berinisial MHI, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Penyidik menilai peran para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama melalui pengelolaan izin dan pengawasan yang tidak sesuai prosedur. Proses hukum kini berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para tersangka untuk menguatkan bukti dan menentukan tindak lanjut hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya