Kejagung Serahkan Rp229 Miliar Ganti Rugi Korban Indosurya
Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi Rp229 miliar kepada korban kasus KSP Indosurya, hasil penyitaan dan lelang aset terpidana Henry Surya.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan dana ganti rugi senilai Rp229 miliar kepada para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan aset dan lelang yang dilakukan atas nama terpidana Henry Surya, mantan pendiri KSP tersebut. Penyerahan dilakukan di kompleks BPA Jakarta, menandai langkah konkret dalam pemulihan kerugian finansial bagi para nasabah yang terdampak skema penghimpunan dana ilegal.
Komponen dana ganti rugi terdiri dari uang tunai dalam rupiah sebesar Rp39,6 miliar, mata uang asing senilai Rp15,8 miliar, serta hasil penjualan aset strategis seperti 48 unit mobil bernilai total Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor yang dilelang dengan nilai Rp34 miliar. Seluruh hasil tersebut dikumpulkan melalui proses hukum yang sistematis dan transparan, menunjukkan komitmen BPA dalam memulihkan aset korban secara berkelanjutan.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian, menegaskan bahwa penyerahan ini baru tahap pertama. Ia menyampaikan harapan agar proses pemulihan kerugian dapat dilanjutkan dalam tahap-tahap berikutnya, dengan terus melakukan penelusuran, penyitaan, dan pelelangan aset terpidana. Dengan demikian, kerugian korban dapat diminimalkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dari total kerugian yang tercatat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mencapai Rp8,06 triliun, dengan 3.317 korban yang telah mengajukan permohonan. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi ditanggung oleh penerima. Proses ini telah memenuhi persyaratan formil dan materiil yang ditetapkan, sehingga memastikan kepatuhan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak terdampak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

