Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Serahkan Rp229 Miliar Ganti Rugi Korban Indosurya

Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi Rp229 miliar kepada korban kasus KSP Indosurya, hasil penyitaan dan lelang aset terpidana Henry Surya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
Kejagung Serahkan Rp229 Miliar Ganti Rugi Korban Indosurya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan dana ganti rugi senilai Rp229 miliar kepada para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan aset dan lelang yang dilakukan atas nama terpidana Henry Surya, mantan pendiri KSP tersebut. Penyerahan dilakukan di kompleks BPA Jakarta, menandai langkah konkret dalam pemulihan kerugian finansial bagi para nasabah yang terdampak skema penghimpunan dana ilegal.

Komponen dana ganti rugi terdiri dari uang tunai dalam rupiah sebesar Rp39,6 miliar, mata uang asing senilai Rp15,8 miliar, serta hasil penjualan aset strategis seperti 48 unit mobil bernilai total Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor yang dilelang dengan nilai Rp34 miliar. Seluruh hasil tersebut dikumpulkan melalui proses hukum yang sistematis dan transparan, menunjukkan komitmen BPA dalam memulihkan aset korban secara berkelanjutan.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian, menegaskan bahwa penyerahan ini baru tahap pertama. Ia menyampaikan harapan agar proses pemulihan kerugian dapat dilanjutkan dalam tahap-tahap berikutnya, dengan terus melakukan penelusuran, penyitaan, dan pelelangan aset terpidana. Dengan demikian, kerugian korban dapat diminimalkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Dari total kerugian yang tercatat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mencapai Rp8,06 triliun, dengan 3.317 korban yang telah mengajukan permohonan. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi ditanggung oleh penerima. Proses ini telah memenuhi persyaratan formil dan materiil yang ditetapkan, sehingga memastikan kepatuhan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak terdampak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya