Kejari Kolaka Hancurkan Barang Bukti dari 47 Kasus
Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara, termasuk narkotika seberat 294,4 gram, dalam upaya transparansi dan pencegahan penyalahgunaan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibukaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Kolaka resmi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 47 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar secara terbuka ini melibatkan perwakilan instansi terkait, tokoh masyarakat, dan awak media untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, alat-alat kejahatan, serta aset hasil tindak pidana yang telah dieksekusi.
Dari total 47 perkara, sebanyak 294,4 gram narkotika jenis sabu dan ganja menjadi fokus pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan, diawasi oleh petugas kejaksaan dan pihak berwenang. Tindakan ini menegaskan komitmen Kejari Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba serta memastikan barang bukti tidak kembali digunakan untuk kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang utuh. Ia menekankan bahwa kegiatan ini juga bertujuan sebagai upaya pencegahan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan melanggar hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi dan persetujuan hukum yang sah. Tidak ada barang yang dikembalikan kepada terdakwa atau pihak ketiga. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program penguatan pelayanan publik dan pencegahan korupsi dalam penanganan perkara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Sekda Kolaka Utara Luluskan Disertasi, Raih Gelar Doktor
Sekretaris Daerah Kolaka Utara berhasil menyelesaikan disertasi dan resmi meraih gelar doktor dalam bidang manajemen publik.
24 Oktober 2026
Polres Buton Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pertalite
Penyidik Polres Buton Utara menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite melalui modifikasi tangki mobil pikap.
24 Oktober 2026

Kapolres Pantau Pengamanan Pilkades Tinanggea Secara Langsung
Kapolres Konawe Selatan turun langsung memantau kesiapan pengamanan Pilkades di Tinanggea, memastikan pelaksanaan berjalan aman, kondusif, dan profesional.
24 Oktober 2026

Webinar Nasional Fokus Dukung Kesehatan Mental di Tengah Tantangan Hidup
Webinar nasional dengan tema "Strategi Mengelola Diri Ketika Hidup Tidak Baik-Baik Saja" dihadiri narasumber utama dari Universitas Negeri Malang, menghadirkan metode praktis untuk menjaga kesehatan mental secara mandiri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

