Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejari Kolaka Hancurkan Barang Bukti dari 47 Kasus

Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara, termasuk narkotika seberat 294,4 gram, dalam upaya transparansi dan pencegahan penyalahgunaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Kolaka resmi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 47 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar secara terbuka ini melibatkan perwakilan instansi terkait, tokoh masyarakat, dan awak media untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, alat-alat kejahatan, serta aset hasil tindak pidana yang telah dieksekusi.

Dari total 47 perkara, sebanyak 294,4 gram narkotika jenis sabu dan ganja menjadi fokus pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan, diawasi oleh petugas kejaksaan dan pihak berwenang. Tindakan ini menegaskan komitmen Kejari Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba serta memastikan barang bukti tidak kembali digunakan untuk kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang utuh. Ia menekankan bahwa kegiatan ini juga bertujuan sebagai upaya pencegahan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan melanggar hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi dan persetujuan hukum yang sah. Tidak ada barang yang dikembalikan kepada terdakwa atau pihak ketiga. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program penguatan pelayanan publik dan pencegahan korupsi dalam penanganan perkara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya