Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Asrun Lio

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan masih membuka ruang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Asrun Lio.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 122x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah masih berjalan secara terbuka. Meski Asrun Lio telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di satu nama. Penyelidikan tetap terbuka untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Dalam pernyataan resmi, Kejati menyebut bahwa penelusuran fakta hukum masih dilakukan secara menyeluruh. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, audit keuangan, serta pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Keputusan penetapan tersangka baru akan didasarkan pada temuan fakta dan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Tidak ada indikasi bahwa penyelidikan akan dihentikan sebelum semua pihak terkait diproses.

Pihak Kejati menegaskan bahwa keterbukaan proses hukum merupakan bagian dari komitmen terhadap keadilan. Penyelidikan tidak dibatasi oleh jumlah nama yang telah disebutkan sebelumnya. Setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi akan diperlakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada satu tokoh, tetapi menyeluruh terhadap sistem yang diduga terganggu. Kejati tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa tekanan, dengan mempertimbangkan bukti kuat dan prosedur yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya