Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Tower Bank Sultra

Aliansi Ampuh mendesak Kejati Sultra menuntaskan dugaan korupsi pembangunan tower Bank Sultra senilai Rp7,7 miliar yang berawal dari temuan BPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Kejati Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Tower Bank Sultra📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kini mendapat sorotan publik setelah menunjukkan komitmen dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya mengalami kebuntuan. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta, yang dinilai proaktif dalam mengungkap kasus-kasus yang sebelumnya terkatung-katung.

Dalam pernyataan terbaru, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menekankan pentingnya melanjutkan penyelidikan terhadap proyek pembangunan tower Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra. Proyek yang dibiayai dengan anggaran sekitar Rp116 miliar tersebut kini menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar. Temuan ini, menurut Hendro, bukan sekadar dugaan, melainkan hasil pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan bahwa temuan BPK merupakan dasar hukum yang kuat untuk dilakukan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum. “Karena ini bukan hasil kajian pihak swasta atau opini semata, melainkan temuan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan dan independensi dalam pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya. Ia menilai, Kejati Sultra wajib menindaklanjuti temuan tersebut guna menegakkan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.

Dengan melihat dinamika penanganan kasus korupsi yang kini terus berjalan, Ampuh menyatakan optimisme bahwa kasus tower Bank Sultra bisa segera diproses hingga ke tahap penuntutan. Harapan ini didasarkan pada keberanian dan konsistensi Kejati Sultra dalam mengungkap kasus-kasus yang sebelumnya dianggap tidak mungkin dilanjutkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya