Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mamin Gubernur
Kejati Sultra menetapkan eks Sekda Asrun Lio dan bendahara Biro Umum sebagai tersangka dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur, dengan kerugian negara mencapai Rp4,23 miliar.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 30x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum (Mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022–2023. Kedua tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, dan Julianti, yang menjabat sebagai bendahara pembantu di Biro Umum Setda. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi kelebihan pembayaran dalam pengeluaran Mamin di Rumah Dinas Gubernur yang berdampak pada kerugian negara. Jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,23 miliar dari total anggaran yang ditelusuri sebesar Rp31 miliar, terdiri atas Rp17 miliar pada tahun 2022 dan Rp14 miliar pada tahun 2023. Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan antara lain mark-up harga, pembayaran cashback, belanja fiktif, serta adanya konflik kepentingan dengan pembelian di rumah makan milik pejabat terkait.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Biro Umum Setda, rumah pribadi Asrun Lio, serta satu lokasi rumah makan di Kota Kendari. Penggeledahan dilakukan pada Juli 2026 untuk mengumpulkan bukti pendukung kasus. Kejati juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati manfaat dari anggaran tersebut untuk segera mengembalikan kerugian negara secara sukarela, sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Sementara itu, mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan sebelum penetapan tersangka, namun belum ada indikasi bahwa dirinya menjadi objek penyelidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, berdasarkan bukti dan fakta yang terkumpul, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Seorang ibu dari Sulawesi Tenggara berusia 55 tahun mendampingi dua anaknya yang lulusan sarjana mencari pekerjaan melalui job fair di Jakarta, mengungkap kesulitan pasar kerja modern yang ketat meski kualifikasi tinggi.
24 Oktober 2026
Sekda Kolaka Utara Luluskan Disertasi, Raih Gelar Doktor
Sekretaris Daerah Kolaka Utara berhasil menyelesaikan disertasi dan resmi meraih gelar doktor dalam bidang manajemen publik.
24 Oktober 2026
Polres Buton Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pertalite
Penyidik Polres Buton Utara menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite melalui modifikasi tangki mobil pikap.
24 Oktober 2026

Kapolres Pantau Pengamanan Pilkades Tinanggea Secara Langsung
Kapolres Konawe Selatan turun langsung memantau kesiapan pengamanan Pilkades di Tinanggea, memastikan pelaksanaan berjalan aman, kondusif, dan profesional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

Transmart Gelar Full Day Sale, Diskon Elektronik Hingga Jutaan Rupiah
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.22 WITA

