Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mamin Gubernur

Kejati Sultra menetapkan eks Sekda Asrun Lio dan bendahara Biro Umum sebagai tersangka dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur, dengan kerugian negara mencapai Rp4,23 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 30x dibuka
Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mamin Gubernur📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum (Mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022–2023. Kedua tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, dan Julianti, yang menjabat sebagai bendahara pembantu di Biro Umum Setda. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi kelebihan pembayaran dalam pengeluaran Mamin di Rumah Dinas Gubernur yang berdampak pada kerugian negara. Jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,23 miliar dari total anggaran yang ditelusuri sebesar Rp31 miliar, terdiri atas Rp17 miliar pada tahun 2022 dan Rp14 miliar pada tahun 2023. Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan antara lain mark-up harga, pembayaran cashback, belanja fiktif, serta adanya konflik kepentingan dengan pembelian di rumah makan milik pejabat terkait.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Biro Umum Setda, rumah pribadi Asrun Lio, serta satu lokasi rumah makan di Kota Kendari. Penggeledahan dilakukan pada Juli 2026 untuk mengumpulkan bukti pendukung kasus. Kejati juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati manfaat dari anggaran tersebut untuk segera mengembalikan kerugian negara secara sukarela, sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.

Sementara itu, mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan sebelum penetapan tersangka, namun belum ada indikasi bahwa dirinya menjadi objek penyelidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, berdasarkan bukti dan fakta yang terkumpul, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya