Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KI sebagai Aset Jaminan Dorong Pertumbuhan UMKM

Kekayaan Intelektual kini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia untuk perluasan modal usaha, membuka peluang ekspansi bisnis bagi pelaku ekonomi kreatif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
KI sebagai Aset Jaminan Dorong Pertumbuhan UMKM📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kekayaan intelektual (KI) kini tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum atas karya atau inovasi, tetapi juga berperan sebagai aset produktif dalam pembiayaan usaha. Praktisi hukum kekayaan intelektual menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif dapat mengajukan jaminan fidusia berbasis KI untuk mendapatkan pendanaan. Hal ini mendorong transformasi dari aset kreatif menjadi modal ekonomi yang nyata.

Kemajuan ekonomi digital telah memperluas akses pasar bagi karya-karya kreatif, termasuk musik, film, produk fashion, kuliner, dan kriya. Distribusi melalui platform daring kini menjadi kunci komersialisasi, yang turut meningkatkan nilai ekonomi dari KI. Berdasarkan laporan Indonesia Digital Economy Outlook 2025 oleh CELIOS, sektor ekonomi digital tumbuh dominan melalui perdagangan elektronik dengan kontribusi mencapai Rp471 triliun, membuka ruang besar bagi pengembangan aset berbasis inovasi dan kreativitas.

Regulasi terkini, khususnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, memberi ruang bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk menyusun skema pembiayaan khusus yang menerima jaminan berupa kekayaan intelektual. Mekanisme ini memungkinkan merek dan hak cipta — yang saat ini paling umum digunakan — maupun paten dan desain industri untuk menjadi dasar pendanaan. Namun, KI harus telah terdaftar secara resmi dan telah dikomersialisasikan agar dapat dinilai secara ekonomi.

Proses penilaian KI dilakukan oleh penilai publik berizin yang terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif, atau melalui panel internal yang dibentuk oleh lembaga keuangan. Nilai KI dapat dihitung menggunakan pendekatan biaya, pendapatan, pasar, atau metode standar lain yang sesuai. Dengan demikian, KI tidak lagi hanya sebagai benteng hukum, melainkan sebagai komponen strategis dalam pengembangan bisnis dan ekspansi usaha.

Tujuan utama dari pemanfaatan KI sebagai jaminan fidusia adalah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pinjaman karena minimnya aset berwujud. Dengan memanfaatkan nilai ekonomi dari karya inovatif dan kreatif, pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing di era digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya