KI sebagai Aset Jaminan Dorong Pertumbuhan UMKM
Kekayaan Intelektual kini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia untuk perluasan modal usaha, membuka peluang ekspansi bisnis bagi pelaku ekonomi kreatif.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kekayaan intelektual (KI) kini tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum atas karya atau inovasi, tetapi juga berperan sebagai aset produktif dalam pembiayaan usaha. Praktisi hukum kekayaan intelektual menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif dapat mengajukan jaminan fidusia berbasis KI untuk mendapatkan pendanaan. Hal ini mendorong transformasi dari aset kreatif menjadi modal ekonomi yang nyata.
Kemajuan ekonomi digital telah memperluas akses pasar bagi karya-karya kreatif, termasuk musik, film, produk fashion, kuliner, dan kriya. Distribusi melalui platform daring kini menjadi kunci komersialisasi, yang turut meningkatkan nilai ekonomi dari KI. Berdasarkan laporan Indonesia Digital Economy Outlook 2025 oleh CELIOS, sektor ekonomi digital tumbuh dominan melalui perdagangan elektronik dengan kontribusi mencapai Rp471 triliun, membuka ruang besar bagi pengembangan aset berbasis inovasi dan kreativitas.
Regulasi terkini, khususnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, memberi ruang bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk menyusun skema pembiayaan khusus yang menerima jaminan berupa kekayaan intelektual. Mekanisme ini memungkinkan merek dan hak cipta — yang saat ini paling umum digunakan — maupun paten dan desain industri untuk menjadi dasar pendanaan. Namun, KI harus telah terdaftar secara resmi dan telah dikomersialisasikan agar dapat dinilai secara ekonomi.
Proses penilaian KI dilakukan oleh penilai publik berizin yang terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif, atau melalui panel internal yang dibentuk oleh lembaga keuangan. Nilai KI dapat dihitung menggunakan pendekatan biaya, pendapatan, pasar, atau metode standar lain yang sesuai. Dengan demikian, KI tidak lagi hanya sebagai benteng hukum, melainkan sebagai komponen strategis dalam pengembangan bisnis dan ekspansi usaha.
Tujuan utama dari pemanfaatan KI sebagai jaminan fidusia adalah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pinjaman karena minimnya aset berwujud. Dengan memanfaatkan nilai ekonomi dari karya inovatif dan kreatif, pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing di era digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BRI Peroleh Penghargaan Halal atas Dampingi 730 UMKM
BRI meraih penghargaan nasional atas kinerja nyata dalam mendampingi 730 UMKM memperoleh sertifikat halal hingga 2026 dengan tingkat kelulusan 100 persen.
22 September 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.884 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global dan Internal
Nilai tukar rupiah berakhir melemah ke Rp17.884 per dolar AS, didorong oleh kebijakan moneter The Fed dan ketidakpastian fiskal domestik.
22 September 2026

Prabowo Dorong Bank Milik Negara Wujudkan Revitalisasi Industri Tekstil
Presiden Prabowo arahkan Himbara tingkatkan pembiayaan untuk perbarui mesin tekstil guna tingkatkan daya saing dan ekspor nasional.
22 September 2026

3.450 Lowongan Tersedia di Job Fair Gelombang II Jakarta Barat
Bursa kerja gelombang II di Jakbar menawarkan 3.450 lowongan dari 48 perusahaan, dilengkapi sesi wawancara langsung untuk pencari kerja.
22 September 2026
Berita Lainnya

Penataan Klaster Diaspora Dorong Sinergi Kebijakan Nasional
Selasa, 22 September 2026, 23.23 WITA

Bulog Buka Peluang Kerja untuk Keluarga ASN Korban Penembakan Papua
Selasa, 22 September 2026, 23.23 WITA

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate via Sistem Tempel di Jakbar
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Laboratorium Narkotika Sintetis Dibongkar di Gambir
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Kejari Mimika Tuntaskan Rp26,36 M dari Terpidana Korupsi Aerosport
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Stadion Pajajaran Bogor Capai 39 Persen Penyelesaian
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

Pemimpin Dunia Hadir di PBB Bahas Transformasi dan Kepercayaan Global
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

Polda Metro Jaya dan The Jakmania Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Jakarta
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

