Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Uang Diduga Pungli dari Saksi Kasus HGB Summarecon

KPK menyita uang jutaan rupiah dari saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung, diduga hasil pungli yang diserahkan oleh koordinator kantor pertanahan Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Amankan Uang Diduga Pungli dari Saksi Kasus HGB Summarecon📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam jumlah jutaan rupiah dari seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Saksi yang dimaksud adalah Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang diperiksa pada Kamis (8/10) di Gedung Merah Putih.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Selain Oma, dua saksi lain juga diperiksa, yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Penyidik memfokuskan pada keterkaitan antara permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dengan adanya permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor.

Salah satu saksi, Eko Yufri Krismawan N, yang merupakan pihak swasta, tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan data. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan bupati, politikus, direktur perusahaan, dan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dikaitkan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan kasus yang menimpa institusi negara dalam pengelolaan tanah dan izin penggunaan lahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya