KPK Amankan Uang Diduga Pungli dari Saksi Kasus HGB Summarecon
KPK menyita uang jutaan rupiah dari saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung, diduga hasil pungli yang diserahkan oleh koordinator kantor pertanahan Bogor.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam jumlah jutaan rupiah dari seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Saksi yang dimaksud adalah Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang diperiksa pada Kamis (8/10) di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Selain Oma, dua saksi lain juga diperiksa, yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Penyidik memfokuskan pada keterkaitan antara permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dengan adanya permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Salah satu saksi, Eko Yufri Krismawan N, yang merupakan pihak swasta, tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan data. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan bupati, politikus, direktur perusahaan, dan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dikaitkan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan kasus yang menimpa institusi negara dalam pengelolaan tanah dan izin penggunaan lahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
10 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.
10 Oktober 2026

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Terpidana kasus investasi ilegal Binomo, Indra Kenz, kembali dipindahkan ke sel isolasi Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat dicabut akibat terlibat dalam praktik klaster mewah di Lapas Cibinong.
10 Oktober 2026

Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk memisahkan narapidana korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan fokus pada rehabilitasi melalui pusat khusus yang akan dibentuk.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.27 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Lapas Merauke Kembali Normal Setelah Kebakaran dan Kaburnya Napi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

