Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lahan Bank Sultra Konut Siap Dieksekusi Setelah Putusan MAH

Pengadilan Negeri Konut telah mengeluarkan putusan eksekusi terhadap lahan Bank Sultra yang disengketakan, setelah proses hukum berjalan hingga Mahkamah Agung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 116x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Konut telah menyetujui eksekusi terhadap lahan seluas 1,2 hektar milik Bank Sultra di Kecamatan Wolio, Kabupaten Konut, setelah Mahkamah Agung mempertahankan putusan sebelumnya. Keputusan ini menandai akhir dari proses sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun antara pihak bank dan pemilik tanah yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Eksekusi dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sengketa lahan ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang dikelola oleh Bank Sultra sejak 2008. Pemilik tanah awal, yang kini menjadi penggugat, menilai bahwa tanah tersebut telah dikelola secara sah sejak masa sebelum berdirinya bank. Setelah melalui berbagai tahap peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hak atas tanah tersebut tetap berada pada pihak penggugat. Putusan ini menguatkan posisi pemilik tanah dalam tuntutan hukumnya.

Dalam pernyataan resmi, pihak bank menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung, meski dengan penyesalan. Mereka menegaskan bahwa selama ini tanah tersebut digunakan sebagai fasilitas operasional dan telah dikelola sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, setelah pertimbangan hukum yang mendalam, bank memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut dan menyerahkan lahan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Eksekusi lahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset bank daerah yang memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi lokal. Pihak terkait menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan hukum dan menjamin kepastian hukum atas tanah milik masyarakat. Proses pengosongan lahan akan dilakukan secara terstruktur dan diawasi oleh petugas eksekusi, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban semua pihak terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya