Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun

Manajer Koperasi Desa Merah Putih ditugaskan sebagai pegawai BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kerja PKWT dua tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini resmi berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan struktur operasional koperasi desa di seluruh wilayah Indonesia. Penempatan mereka dilakukan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, sebagai masa penguatan awal sebelum penilaian lebih lanjut.

Kepastian status ini ditegaskan oleh Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Saosa Mota, dalam pernyataan di Kantor Staf Presiden, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa selama masa kontrak, manajer Kopdes Merah Putih akan menjalankan tugas sesuai kewenangan operasional yang telah ditetapkan. Status sebagai pegawai BUMN berarti mereka tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tetap berada dalam sistem pengelolaan sumber daya manusia yang terstandarisasi.

Setelah masa dua tahun berakhir, keberlanjutan kerja manajer Kopdes akan ditentukan berdasarkan evaluasi kebutuhan operasional BUMN. Jika diperlukan, kontrak dapat diperpanjang. Selain itu, terbuka kemungkinan penugasan baru di luar lingkup Kopdes Merah Putih, termasuk di unit usaha lain yang dikelola Agrinas atau mitra strategis lainnya, namun kebijakan tersebut baru akan diputuskan setelah masa kontrak selesai.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Kopdes dan menyiapkan sistem penggajian yang terintegrasi dengan sistem kepegawaian BUMN. Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan, dengan koordinasi erat antara Agrinas, instansi terkait, dan Badan Pengatur BUMN. Skema serupa juga diterapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Huang Bantah Isu Kiamat AI: Tidak Ada Bukti Ilmiah
Teknologi

Huang Bantah Isu Kiamat AI: Tidak Ada Bukti Ilmiah

CEO Nvidia, Jensen Huang, menolak anggapan bahwa kecerdasan buatan akan mengancam kelangsungan manusia sebelum 2030, menyebut prediksi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menakut-nakuti publik secara tidak bertanggung jawab.

23 September 2026

Berita Lainnya