Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun

Manajer Koperasi Desa Merah Putih resmi menjadi pegawai BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan kontrak waktu tertentu selama dua tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, memastikan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKM) berstatus sebagai karyawan BUMN yang diberlakukan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penetapan ini berlaku sejak penugasan dimulai, dengan masa kontrak yang ditetapkan selama dua tahun, sesuai kebijakan struktural perusahaan.

Joao menjelaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan setelah masa kontrak berakhir, dengan pertimbangan kebutuhan operasional BUMN. Jika diperlukan, manajer tersebut dapat dilanjutkan dalam posisi lain di luar KDKM, tergantung pada arahan strategis perusahaan. Namun, keputusan akhir mengenai perpanjangan atau penempatan baru akan diputuskan setelah evaluasi berakhir.

Soal kompensasi, Joao menegaskan bahwa besaran gaji belum dapat diungkapkan secara rinci saat ini. Ia menyatakan bahwa detail perihal remunerasi akan tertuang dalam surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Penjelasan ini menekankan bahwa seluruh aspek kepegawaian, termasuk tunjangan dan kewajiban, telah diatur secara formal sesuai regulasi BUMN.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari mengonfirmasi bahwa hubungan kerja manajer KDKM dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) didasarkan pada pemberi kerja yang resmi, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Kedua entitas ini bertanggung jawab atas struktur kepegawaian, termasuk proses rekrutmen, penugasan, dan pembinaan.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria menyampaikan bahwa status manajer KDKM bukanlah pegawai tetap BUMN secara hukum, melainkan dalam skema pembinaan selama dua tahun. Ia menegaskan bahwa penugasan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan koperasi desa, dengan seluruh biaya ditanggung oleh negara. Penjelasan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan status kepegawaian, menurut Dony, harus diperoleh dari Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya