Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Manajer Koperasi Desa Merah Putih resmi menjadi pegawai BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan kontrak waktu tertentu selama dua tahun.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, memastikan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKM) berstatus sebagai karyawan BUMN yang diberlakukan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penetapan ini berlaku sejak penugasan dimulai, dengan masa kontrak yang ditetapkan selama dua tahun, sesuai kebijakan struktural perusahaan.
Joao menjelaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan setelah masa kontrak berakhir, dengan pertimbangan kebutuhan operasional BUMN. Jika diperlukan, manajer tersebut dapat dilanjutkan dalam posisi lain di luar KDKM, tergantung pada arahan strategis perusahaan. Namun, keputusan akhir mengenai perpanjangan atau penempatan baru akan diputuskan setelah evaluasi berakhir.
Soal kompensasi, Joao menegaskan bahwa besaran gaji belum dapat diungkapkan secara rinci saat ini. Ia menyatakan bahwa detail perihal remunerasi akan tertuang dalam surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Penjelasan ini menekankan bahwa seluruh aspek kepegawaian, termasuk tunjangan dan kewajiban, telah diatur secara formal sesuai regulasi BUMN.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari mengonfirmasi bahwa hubungan kerja manajer KDKM dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) didasarkan pada pemberi kerja yang resmi, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Kedua entitas ini bertanggung jawab atas struktur kepegawaian, termasuk proses rekrutmen, penugasan, dan pembinaan.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria menyampaikan bahwa status manajer KDKM bukanlah pegawai tetap BUMN secara hukum, melainkan dalam skema pembinaan selama dua tahun. Ia menegaskan bahwa penugasan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan koperasi desa, dengan seluruh biaya ditanggung oleh negara. Penjelasan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan status kepegawaian, menurut Dony, harus diperoleh dari Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
DPD RI menginisiasi penyusunan RUU Kecerdasan Buatan bersama BRIN dan ICMI untuk memastikan regulasi yang menjaga keseimbangan antara inovasi dan keamanan sosial.
23 September 2026

Kayak Analytics Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Indonesia dengan AI
Perusahaan teknologi energi Singapura, Kayak Analytics, memperkenalkan solusi berbasis kecerdasan buatan untuk memperkuat digitalisasi jaringan listrik di Indonesia melalui pemantauan aset dan prediksi risiko.
23 September 2026

AI dan Kreativitas Manusia dalam Arsitektur Masa Depan
Diskusi daring mengungkap peran kecerdasan buatan sebagai alat pendukung, bukan pengganti, dalam inovasi arsitektur berbasis batu alam dan desain kreatif.
23 September 2026

Samsung Siapkan Konfigurasi RAM dan Penyimpanan Unggulan di Galaxy S27 Series
Bocoran terbaru mengungkap rencana Samsung mempertahankan RAM 12 GB untuk sebagian besar model Galaxy S27, dengan varian tertentu dilengkapi RAM 16 GB dan penyimpanan hingga 1 TB.
23 September 2026
Berita Lainnya

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Meningkat Jadi 2,85% dari PDB
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

BI Perkuat Insentif Swap Lindung Nilai untuk Stabilkan Rupiah
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

