Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mantan kepala Badan Intelijen Luar Negeri Jerman (BND), August Hanning, telah ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang melibatkan dugaan tindakan spionase dan pengkhianatan terhadap negara. Penangkapan dilakukan oleh jaksa federal pada Selasa (6/10), dengan tuduhan utama mencakup upaya pengkhianatan serta penyalahgunaan akses terhadap informasi sensitif milik negara. Tindakan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas khusus yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun.
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa Hanning diduga menjalin komunikasi dengan dinas intelijen asing, meskipun nama lembaga tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam rilis resmi. Proses penyelidikan kini meluas, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Berlin yang dikaitkan dengan tersangka dan sumber informasi. Operasi ini menunjukkan kompleksitas dan skala yang tinggi dalam kasus dugaan pelanggaran keamanan nasional.
Seorang mantan staf BND, Manfred D, juga turut diamankan karena diduga menjadi kaki tangan Hanning. Ia menjabat sebagai kepala staf BND dari 2012 hingga 2026 dan diduga memanfaatkan posisinya untuk menyuplai informasi rahasia kepada mantan direktur tersebut. Jaksa menyatakan bahwa selama periode tersebut, Manfred D menyediakan sekitar dua ribu dokumen sensitif, sebagian besar berisi data yang hanya boleh digunakan secara internal oleh instansi intelijen federal.
Dalam keterangan resmi, jaksa menegaskan bahwa informasi yang diserahkan tidak hanya digunakan untuk kepentingan internal, tetapi juga digunakan untuk menyusun analisis yang kemudian dikirim ke perwira dari dinas intelijen asing. Temuan ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam pelanggaran keamanan yang melibatkan akses tingkat tinggi dan kerja sama terstruktur. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dengan fokus pada jejak digital dan korespondensi yang terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.
6 Oktober 2026

MK: Sertifikat Kehadiran Tak Bisa Jadi Bukti Kelulusan Gibran
Mahkamah Konstitusi menegaskan sertifikat kehadiran Gibran bukan bukti kelulusan, tetap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

