Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Kasus Korupsi Makan-Minum

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan makan-minum.

Jurnalis:Ari BahriBiro Kendari·Kamis, 15 Oktober 2026, 20.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Kasus Korupsi Makan-Minum📷 Dok. iNarasikita/Bintang Ciko

Kendari, ıNarasikita - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum. Penetapan tersebut diumumkan pada hari ini, Jumat (15 Oktober 2026). Kasus ini terkait pengelolaan anggaran untuk pengadaan makanan dan minuman di lingkungan pemerintah provinsi. Proses hukum terhadap Asrun Lio berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaga penegak hukum terkait. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Asrun Lio mengenai status hukumnya. Sementara itu, kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi daerah yang sebelumnya dikenal aktif dalam roda pemerintahan Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk mematuhi aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

A
Laporan dari lapangan
Ari Bahri · Jurnalis Biro Kendari
Reporter: Ari Bahri · Editor: Muh. Atman Mappa, S.Sos. (Direktur)

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya