Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Cabut Izin PT Credit Saison Indonesia Finance

OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance karena perusahaan dinilai tidak mampu pulih meski diberi waktu perbaikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
OJK Cabut Izin PT Credit Saison Indonesia Finance📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh menunjukkan bahwa perusahaan tidak dapat disehatkan meskipun telah diberikan masa perbaikan sesuai rencana tindak lanjut status pengawasan khusus. Pencabutan izin berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026, yang dikeluarkan pada 24 September 2026, dan diumumkan dalam siaran pers pada 30 September 2026.

Perusahaan yang berlokasi di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebelumnya telah mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil. OJK menegaskan bahwa penetapan status tidak dapat disehatkan didasarkan pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah direvisi melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam menilai kelayakan operasional lembaga pembiayaan yang berpotensi merugikan stabilitas sistem keuangan.

Dengan pencabutan izin, PT CSIF dilarang melakukan aktivitas usaha di bidang pembiayaan mulai saat itu. Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk dalam kewajiban tersebut adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk menentukan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Selain itu, PT CSIF diwajibkan menginformasikan secara transparan kepada para pihak terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk menangani kebutuhan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin. Semua langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Masyarakat dan debitur yang membutuhkan informasi dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, email [email protected], atau mendatangi kantor pusat di alamat yang telah ditentukan. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis OJK dalam menegakkan tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya