Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Jatuhi Denda Triliunan ke Tiga Perusahaan Terkait Manipulasi Saham

OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda triliunan rupiah kepada tiga perusahaan saham atas pelanggaran manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 42x dibuka
OJK Jatuhi Denda Triliunan ke Tiga Perusahaan Terkait Manipulasi Saham📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif terhadap tiga entitas emiten yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pasar modal. Penyerahan surat sanksi dilakukan langsung di kantor OJK pada Rabu (21/10), disaksikan oleh perwakilan Polri dari Bareskrim, khususnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Tiga perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), yang masing-masing terlibat dalam kasus berbeda terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan pasar modal.

Dalam kasus saham DSSA, PT SMT dikenai denda Rp1,5 triliun, sementara seorang direksi dari PT SS dikenai pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Pelanggaran ini terkait manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana melalui transaksi yang mengganggu keseimbangan harga saham. Di sisi lain, pada kasus BREN, AH Ltd dihukum dengan denda Rp500 miliar atas pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham, yang mengakibatkan penjatahan saham terkonsentrasi pada sekelompok entitas tertentu.

Kasus CUAN juga menghasilkan sanksi denda Rp100 miliar terhadap TC Pte Ltd karena pelanggaran serupa, yaitu pengaburan informasi pemesan saham. Selain entitas utama, OJK juga memberikan sanksi kepada sembilan anggota bursa dan delapan sales terkait DSSA, serta dua anggota bursa dan satu direktur PT HPS dalam kasus CUAN. Sanksi berupa denda dan pembekuan izin diberikan sebagai respons atas pelanggaran ketentuan administratif yang melibatkan praktik tidak transparan dalam penawaran umum saham.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dimaksudkan untuk menciptakan kondisi perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta menumbuhkan kepercayaan investor. Dengan menetapkan sanksi yang proporsional, OJK berharap mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mendorong terciptanya ekosistem pasar yang berintegritas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya