OJK Jatuhi Denda Triliunan ke Tiga Perusahaan Terkait Manipulasi Saham
OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda triliunan rupiah kepada tiga perusahaan saham atas pelanggaran manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 42x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif terhadap tiga entitas emiten yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pasar modal. Penyerahan surat sanksi dilakukan langsung di kantor OJK pada Rabu (21/10), disaksikan oleh perwakilan Polri dari Bareskrim, khususnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Tiga perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), yang masing-masing terlibat dalam kasus berbeda terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan pasar modal.
Dalam kasus saham DSSA, PT SMT dikenai denda Rp1,5 triliun, sementara seorang direksi dari PT SS dikenai pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Pelanggaran ini terkait manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana melalui transaksi yang mengganggu keseimbangan harga saham. Di sisi lain, pada kasus BREN, AH Ltd dihukum dengan denda Rp500 miliar atas pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham, yang mengakibatkan penjatahan saham terkonsentrasi pada sekelompok entitas tertentu.
Kasus CUAN juga menghasilkan sanksi denda Rp100 miliar terhadap TC Pte Ltd karena pelanggaran serupa, yaitu pengaburan informasi pemesan saham. Selain entitas utama, OJK juga memberikan sanksi kepada sembilan anggota bursa dan delapan sales terkait DSSA, serta dua anggota bursa dan satu direktur PT HPS dalam kasus CUAN. Sanksi berupa denda dan pembekuan izin diberikan sebagai respons atas pelanggaran ketentuan administratif yang melibatkan praktik tidak transparan dalam penawaran umum saham.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dimaksudkan untuk menciptakan kondisi perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta menumbuhkan kepercayaan investor. Dengan menetapkan sanksi yang proporsional, OJK berharap mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mendorong terciptanya ekosistem pasar yang berintegritas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

