Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Oknum Kajari Diamankan Tim PAM SDO Kejati Sultra

Tim PAM SDO Kejati Sultra mengamankan oknum Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Tim Pengawasan dan Pengendalian (PAM) Sumber Daya Operasional (SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah setempat. Penangkapan dilakukan dalam operasi tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas institusi kejaksaan di tingkat daerah.

Penyidik dari tim PAM SDO mengungkapkan bahwa oknum tersebut diduga memanipulasi proses hukum dalam satu kasus tertentu, termasuk menunda penuntutan tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah pengamanan dilakukan setelah hasil audit internal dan laporan dari masyarakat yang menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam penanganan perkara. Proses penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya akan diserahkan ke lembaga pengawas internal Kejati Sultra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan keadilan yang transparan dan bebas dari intervensi. Ia menegaskan bahwa setiap anggota kejaksaan, termasuk pejabat tinggi, wajib mematuhi kode etik dan prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan bukti yang sah.

Dalam proses selanjutnya, oknum yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim investigasi internal. Kejati Sultra juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Tujuan utama adalah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai pelindung keadilan dan penegak hukum yang profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya