Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pasar Mobil Listrik Capai 16 Persen, Tantangan TKDN Menanti

Pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia mencapai 16 persen pada tahun ini, menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak 2019, dengan regulasi pemerintah menjadi pemicu utama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Pasar Mobil Listrik Capai 16 Persen, Tantangan TKDN Menanti📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pasar kendaraan listrik di Indonesia kini menempati posisi 16 persen dari total penjualan mobil dalam negeri, menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Angka ini menjadi bukti bahwa tren transisi energi mulai merambah sektor transportasi, meski produksi kendaraan konvensional masih mendominasi dengan hampir 1,5 juta unit per tahun. Perkembangan ini didorong oleh kebijakan strategis yang telah diterapkan sejak 2019, khususnya Peraturan Presiden yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Peningkatan pangsa pasar ini disampaikan oleh Patia J Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, dalam forum yang digelar di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya penetrasi EV hanya sekitar 2-3 persen di tahun 2024–2025, namun kini telah melampaui angka tersebut secara konsisten. Pencapaian ini menunjukkan kesiapan infrastruktur dan ekosistem yang mulai terbangun, meski masih perlu dukungan lebih lanjut dari sisi produksi komponen lokal.

Salah satu tantangan utama yang akan dihadapi industri adalah peningkatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 40 persen menjadi 60 persen mulai tahun 2027. Saat ini, rantai pasok kendaraan listrik masih didominasi komponen dari industri otomotif fosil. Untuk itu, Kemenperin mendorong penguatan industri komponen lokal sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat perakitan dan produksi baterai berbasis dalam negeri.

Peningkatan TKDN diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan industri pendukung, termasuk baterai dan komponen elektronik. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri untuk berinvestasi dalam kapasitas produksi lokal, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam sektor transportasi ramah lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027
Otomotif

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027

Pemerintah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik minimal 60 persen mulai 2027, sesuai revisi Perpres 79/2023 yang mengatur tahapan progresif pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

30 September 2026

Berita Lainnya