Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perkuat Akurasi Bansos Lewat Teknologi Wajah dan Data Terintegrasi

Pemerintah memperbarui sistem verifikasi penerima bantuan sosial dengan integrasi face recognition dan data kepemilikan aset dari Dukcapil, BPN, hingga kepolisian untuk memastikan keakuratan dan keadilan distribusi bantuan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Perkuat Akurasi Bansos Lewat Teknologi Wajah dan Data Terintegrasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah mengembangkan sistem digital berbasis pengenalan wajah untuk memastikan keakuratan penerima bantuan sosial di seluruh wilayah. Teknologi face recognition akan diintegrasikan dengan data kependudukan dari Dukcapil, data kepemilikan tanah dari Kementerian ATR/BPN, serta informasi kendaraan dari kepolisian. Tujuannya adalah memverifikasi secara real-time apakah seseorang layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan aset yang dimilikinya.

Dalam penggunaan sistem ini, ketika wajah seseorang difoto, sistem akan langsung menghubungkan data pribadi dengan berbagai institusi terkait. Jika terdeteksi memiliki tanah atau kendaraan, maka kemungkinan besar tidak termasuk dalam kategori penerima bansos. Sebaliknya, masyarakat yang belum tercatat dalam data penerima namun berada dalam kategori miskin berdasarkan data aset akan diprioritaskan.

Hasil uji coba di Banyuwangi menunjukkan tren mencemaskan: sekitar 70 persen penerima bantuan tidak tepat sasaran, sementara hampir separuh dari mereka yang seharusnya menerima bantuan belum mendapatkannya. Untuk memperbaiki hal ini, pemerintah telah meluncurkan pengujian di 43 daerah dan menargetkan perluasan ke lebih dari 200 kabupaten dan kota hingga akhir tahun ini.

Selain untuk bansos, teknologi pengenalan wajah dari Dukcapil telah dimanfaatkan oleh hampir 7.000 instansi pemerintah dan swasta, termasuk dalam proses verifikasi pelanggan di sektor keuangan seperti KYC. Sistem ini juga dimanfaatkan untuk rekonsiliasi data kependudukan dengan data perbankan guna mengidentifikasi warga berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening bank, berdasarkan nama dan alamat tanpa perlu sampling.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya