Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penangkapan Besar-Besaran Narkotika Jenis Ketamin di Perairan Belawan

Penyelundupan satu ton ketamin berhasil digagalkan di perairan Belawan, Sumatera Utara, melibatkan delapan tersangka dan kapal berbendera Mongolia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
Penangkapan Besar-Besaran Narkotika Jenis Ketamin di Perairan Belawan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Petugas gabungan dari Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polair Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin senilai miliaran rupiah di perairan Belawan, Sumatera Utara. Barang bukti seberat satu ton ditemukan dalam kapal MT Global 168 yang berlayar dari wilayah internasional menuju pelabuhan domestik. Proses penangkapan dilakukan setelah adanya informasi intelijen dan pengawasan intensif terhadap pergerakan kapal tersebut.

Kapal yang berbendera Mongolia itu diketahui terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum, dan diduga digunakan sebagai sarana penyelundupan ilegal. Setelah proses pengecekan dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam kondisi terbungkus rapi, siap diedarkan di pasar gelap. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah penangkapan narkoba di wilayah perairan Indonesia.

Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam jaringan internasional yang merancang dan menjalankan operasi penyelundupan secara sistematis. Penyidik kini tengah mendalami jejak pergerakan kapal, keterlibatan pihak-pihak lain, serta mekanisme distribusi narkoba setelah tiba di darat.

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba skala besar. Dengan hasil penyitaan yang melampaui angka sebelumnya, kasus ini menjadi bukti efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan maritim dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya