Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Kenya Vonis Bersalah Pemimpin Sekte Penyebab Kematian 191 Orang

Pengadilan Kenya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Paul Mackenzie atas kematian 191 jemaat akibat kelaparan terencana dalam ritual keagamaan di Hutan Shakahola.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
Pengadilan Kenya Vonis Bersalah Pemimpin Sekte Penyebab Kematian 191 Orang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan di Kenya telah menghukum Paul Mackenzie, pemimpin sekte yang dikenal sebagai pendeta palsu, dengan vonis bersalah atas kematian 191 orang, termasuk 190 anak-anak dan satu orang dewasa, dalam kasus yang dikenal sebagai Pembantaian Hutan Shakahola. Putusan tersebut dikeluarkan setelah hakim Diana Kavedza Mochache menyatakan bukti yang diserahkan jaksa telah cukup kuat untuk membuktikan peran aktif Mackenzie dalam menyelenggarakan ritual kelaparan ekstrem. Sidang berlangsung secara intensif, dengan fokus pada peran strategis sang terdakwa dalam mengarahkan kebijakan kematian terstruktur di peternakan seluas 800 acre.

Berdasarkan hasil penyelidikan, 72 korban meninggal akibat kelaparan, sementara 110 lainnya dinyatakan meninggal karena kelaparan meskipun identifikasi jenazah terhambat akibat kerusakan parah. Selain itu, ditemukan bukti kematian akibat asfiksia, kompresi leher manual, dan cedera kepala traumatis. Hakim menilai adanya pola sistematis dalam proses kematian yang memprioritaskan anak-anak, diikuti remaja, perempuan, dan terakhir laki-laki. Pengadilan juga menyatakan gereja yang dipimpin Mackenzie memiliki ciri khas sekte, termasuk isolasi sosial, dominasi psikologis, dan pemutusan ikatan keluarga sebagai alat kontrol.

Hakim Mochache menekankan bahwa tindakan yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran agama, tetapi bentuk kejahatan radikalisasi yang mengubah nilai kehidupan dan moralitas. “Apa yang dulunya tak terpikirkan menjadi tindakan kepatuhan, dan apa yang dulunya naluriah menjadi dosa,” ujar dia dalam amar putusan. Pihak penuntut menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan atas tragedi yang mengejutkan publik internasional. Direktur Penuntut Umum, Renson Ingonga, menyatakan bahwa mendapatkan vonis atas dakwaan seberat ini merupakan pencapaian yang sulit.

Sementara itu, tim pembela Mackenzie menyatakan kekecewaan dan menyatakan akan mengajukan banding. Pengacara terdakwa menilai vonis tersebut tidak didukung bukti kuat dan berpotensi dibatalkan. Sidang penentuan hukuman dijadwalkan berlangsung pada 6 November mendatang. Kasus ini bermula pada 2023 ketika ratusan jenazah ditemukan di lokasi terpencil di Malindi, menandai salah satu tragedi keagamaan paling serius dalam sejarah Kenya modern. Mackenzie, yang sebelumnya pernah ditangkap karena dugaan radikalisasi dan kematian anak-anak, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas peran utamanya dalam kematian massal tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya