Pengadilan Kenya Vonis Bersalah Pemimpin Sekte Penyebab Kematian 191 Orang
Pengadilan Kenya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Paul Mackenzie atas kematian 191 jemaat akibat kelaparan terencana dalam ritual keagamaan di Hutan Shakahola.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan di Kenya telah menghukum Paul Mackenzie, pemimpin sekte yang dikenal sebagai pendeta palsu, dengan vonis bersalah atas kematian 191 orang, termasuk 190 anak-anak dan satu orang dewasa, dalam kasus yang dikenal sebagai Pembantaian Hutan Shakahola. Putusan tersebut dikeluarkan setelah hakim Diana Kavedza Mochache menyatakan bukti yang diserahkan jaksa telah cukup kuat untuk membuktikan peran aktif Mackenzie dalam menyelenggarakan ritual kelaparan ekstrem. Sidang berlangsung secara intensif, dengan fokus pada peran strategis sang terdakwa dalam mengarahkan kebijakan kematian terstruktur di peternakan seluas 800 acre.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 72 korban meninggal akibat kelaparan, sementara 110 lainnya dinyatakan meninggal karena kelaparan meskipun identifikasi jenazah terhambat akibat kerusakan parah. Selain itu, ditemukan bukti kematian akibat asfiksia, kompresi leher manual, dan cedera kepala traumatis. Hakim menilai adanya pola sistematis dalam proses kematian yang memprioritaskan anak-anak, diikuti remaja, perempuan, dan terakhir laki-laki. Pengadilan juga menyatakan gereja yang dipimpin Mackenzie memiliki ciri khas sekte, termasuk isolasi sosial, dominasi psikologis, dan pemutusan ikatan keluarga sebagai alat kontrol.
Hakim Mochache menekankan bahwa tindakan yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran agama, tetapi bentuk kejahatan radikalisasi yang mengubah nilai kehidupan dan moralitas. “Apa yang dulunya tak terpikirkan menjadi tindakan kepatuhan, dan apa yang dulunya naluriah menjadi dosa,” ujar dia dalam amar putusan. Pihak penuntut menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan atas tragedi yang mengejutkan publik internasional. Direktur Penuntut Umum, Renson Ingonga, menyatakan bahwa mendapatkan vonis atas dakwaan seberat ini merupakan pencapaian yang sulit.
Sementara itu, tim pembela Mackenzie menyatakan kekecewaan dan menyatakan akan mengajukan banding. Pengacara terdakwa menilai vonis tersebut tidak didukung bukti kuat dan berpotensi dibatalkan. Sidang penentuan hukuman dijadwalkan berlangsung pada 6 November mendatang. Kasus ini bermula pada 2023 ketika ratusan jenazah ditemukan di lokasi terpencil di Malindi, menandai salah satu tragedi keagamaan paling serius dalam sejarah Kenya modern. Mackenzie, yang sebelumnya pernah ditangkap karena dugaan radikalisasi dan kematian anak-anak, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas peran utamanya dalam kematian massal tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

