Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Peradi SAI dan TP PKK Gelar Sosialisasi Hukum di Bali

Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum digelar di Denpasar untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap pencegahan kekerasan fisik dan verbal melalui edukasi hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Peradi SAI dan TP PKK Gelar Sosialisasi Hukum di Bali📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat menggelar sosialisasi nasional bertema Keluarga Sadar Hukum di Denpasar, Bali, pada 20 hingga 23 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga dan masyarakat umum.

Ketua Komite Advokasi dan Bantuan Hukum Peradi SAI, Hendra Widjaya, menegaskan bahwa penguatan hukum harus dimulai dari tingkat rumah tangga. Ia menyatakan bahwa edukasi hukum bertujuan untuk membekali masyarakat dengan kemampuan mengenali, mencegah, dan melindungi diri dari bentuk-bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Menurutnya, pemahaman hukum yang mendalam akan mencegah masyarakat dari tindakan yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan orang lain.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian dan Ketua TP PKK Provinsi Bali Ni Luh Putu Putri Suastini ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kader PKK, kader Posyandu, pelajar, dan mahasiswa. Acara dirancang sebagai wadah interaksi langsung untuk menumbuhkan budaya hukum yang inklusif dan berkelanjutan.

Hendra menekankan bahwa kekerasan tidak selalu terlihat dari luka fisik. Ucapan merendahkan, ancaman, intimidasi, dan penghinaan juga termasuk bentuk kekerasan yang dapat merusak kesehatan mental dan menimbulkan trauma. Ia menekankan pentingnya membedakan antara konflik biasa dan tindakan yang memenuhi unsur hukum sebagai kekerasan, dengan mempertimbangkan konteks, fakta, dampak, serta aspek hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya