Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polres Buton Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pertalite

Penyidik Polres Buton Utara menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite melalui modifikasi tangki mobil pikap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Buton Utara secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite. Tindakan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam mengungkap praktik modifikasi tangki kendaraan untuk menyimpan dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Tersangka diamankan berdasarkan bukti fisik dan keterangan saksi yang mengarah pada kegiatan penyimpanan dan distribusi pertalite tanpa izin. Modifikasi yang dilakukan melibatkan penggantian tangki standar mobil pikap dengan kapasitas lebih besar, memungkinkan penyimpanan hingga puluhan liter dalam satu kali pengisian.

Penyidik menyatakan bahwa praktik ini melanggar ketentuan penggunaan BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan sejenisnya. Penggunaan BBM subsidi untuk tujuan komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada kerugian negara dan ketidakadilan distribusi energi.

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menertibkan peredaran BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Penetapan tersangka merupakan langkah konkret dalam pencegahan potensi penyalahgunaan yang dapat merusak sistem distribusi energi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya