Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pria Bangkalan Diduga Tipu Belasan Korban dengan Klaim Jadi Imam Mahdi

Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar melalui modus pengklaiman diri sebagai Imam Mahdi dan ancaman kematian berdasarkan "prediksi" umur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pria Bangkalan Diduga Tipu Belasan Korban dengan Klaim Jadi Imam Mahdi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang warga Bangkalan, Jawa Timur, berinisial Figar Fadlillah, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur berbekal narasi keagamaan. Modus operandinya menipu belasan korban dengan mengaku menjadi Imam Mahdi, sementara ayahnya, Ahmad Zubaidi, diklaim sebagai Ratu Adil yang memiliki otoritas lebih tinggi daripada Nabi Muhammad. Kerugian yang ditimbulkan mencapai total Rp1,3 miliar dari berbagai bentuk pembayaran yang dipaksa, termasuk biaya "top up umur" dan kafarat.

Awalnya, aktivitas kelompok ini berjalan normal sejak 2015 sebagai forum pengajian yang dipimpin oleh Gus Yayak. Selama empat tahun pertama, kegiatan berlangsung tanpa tuntutan finansial, hanya menekankan ketaatan kepada guru. Namun setelah Gus Yayak meninggal pada 2019, Figar Fadlillah, yang merupakan adiknya, memanfaatkan momen kehilangan sosok panutan untuk mengambil alih kendali dan menuntun para pengikut untuk menghadap kepada ayahnya, Ahmad Zubaidi.

Dalam pertemuan itu, doktrin sesat mulai disebarkan secara sistematis. Zubaidi mengklaim diri sebagai Ratu Adil yang bisa berkomunikasi langsung dengan Allah dan memiliki wewenang mengendalikan alam semesta, termasuk membaca catatan amal di Lauhul Mahfuz. Figar kemudian dinobatkan sebagai Imam Mahdi, sementara para anggota kelompok diwajibkan tunduk tanpa mempertanyakan ajaran, bahkan dilarang membawa ponsel dan harus mengenakan pakaian serba putih saat menghadap.

Korban dipaksa membayar jutaan rupiah dengan dalih "top up umur" dan kafarat, dengan ancaman kematian jika tidak membayar. Jika korban masih hidup setelah batas waktu yang ditentukan, Figar menambah ancaman bahwa yang akan dicabut bukan nyawanya, melainkan imannya. Eksploitasi ini terus berlangsung hingga kematian Zubaidi pada 2025, yang kemudian memicu kesadaran kolektif para korban.

Setelah memahami bahwa semua janji surga dan ancaman kematian adalah rekayasa, belasan korban akhirnya melaporkan Figar Fadlillah ke Polres Bangkalan. Laporan resmi telah tercatat dalam LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, dengan tujuan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya