Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor Wajib Dilakukan

Pengalihan kepemilikan atau perpindahan wilayah kendaraan wajib melalui proses balik nama dan mutasi dengan persyaratan resmi yang telah ditetapkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.14 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor Wajib Dilakukan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengalihan hak kepemilikan sepeda motor maupun perpindahan lokasi pendaftaran kendaraan harus melalui prosedur balik nama dan mutasi yang diatur secara resmi. Tujuannya agar data pemilik dan lokasi pendaftaran dalam dokumen kendaraan sesuai dengan realitas, serta memastikan kelengkapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa proses ini, kendaraan tidak dapat digunakan secara sah di wilayah baru maupun sebagai bukti kepemilikan yang valid.

Untuk balik nama, pemohon harus menyiapkan dokumen utama seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKPD (surat keterangan pajak), BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian dari pemilik sebelumnya. Proses dimulai dari pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi terdekat, diikuti dengan pengambilan arsip kendaraan dari gudang arsip Polri yang berada di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Setelah itu, pengguna mengisi formulir pendaftaran dan melanjutkan ke berbagai loket untuk proses selanjutnya, mulai dari verifikasi, pembayaran PNBP, hingga penyerahan dokumen baru.

Proses mutasi keluar dilakukan ketika kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda. Syaratnya mencakup STNK asli, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembelian jika terjadi perubahan pemilik. Setelah pemeriksaan fisik dan pengambilan arsip, pengguna menyerahkan berkas ke loket mutasi keluar untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda setempat. Jika ada tunggakan pajak, pembayaran harus dilakukan sebelum proses dilanjutkan, lalu menunggu panggilan untuk pengambilan berkas dan fiskal antar daerah.

Sementara itu, mutasi masuk dilakukan saat kendaraan tiba di wilayah baru. Persyaratannya meliputi STNK asli, KTP pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian (jika ada perubahan pemilik), arsip kendaraan dari Samsat asal, serta dokumen fiskal antar daerah. Setelah melewati pemeriksaan fisik dan verifikasi progresif, pengguna melakukan pendaftaran mutasi masuk, pembayaran pajak, dan menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, pelat nomor, SKPD, serta BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya