Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Proyek Drainase Kendari 24,6 Miliar Diduga Asal Tancap

Temuan lapangan menunjukkan pemasangan box culvert di Kendari belum sesuai juknis, dengan galian masih tergenang air dan tidak dilakukan perapihan dasar, memicu desakan penyelidikan terhadap PPK dan kontraktor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 31x dibuka
Proyek Drainase Kendari 24,6 Miliar Diduga Asal Tancap📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Proyek penanganan drainase dalam kota Kendari dengan anggaran APBN 2026 sebesar Rp24,6 miliar menimbulkan kekhawatiran serius atas kualitas pengerjaan. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra mengungkap temuan lapangan yang menunjukkan pelanggaran teknis serius dalam pemasangan box culvert di sejumlah titik strategis, termasuk Bundaran Tank, Bundaran Pesawat, dan Kelurahan Lapulu.

Berdasarkan observasi langsung, prosedur konstruksi yang seharusnya dilakukan—mulai dari survei lokasi, pengeringan galian, hingga pemasangan lapisan dasar pasir dan beton pelat kerja—tidak dilaksanakan secara benar. Fakta di lapangan menunjukkan dasar galian belum dirabat, bahkan masih tergenang air, yang jelas bertentangan dengan standar teknis yang berlaku.

Kondisi ini diperparah dengan adanya retakan pada struktur drainase dan bagian samping yang dibiarkan berongga tanpa pemasangan plesteran, menimbulkan risiko kegagalan struktural di masa depan. Dengan anggaran yang mencapai 24,6 miliar rupiah dan masa pelaksanaan 240 hari kalender, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap akuntabilitas pelaksana proyek.

Ampuh Sultra menyerukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Mereka mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 dan pihak kontraktor yang diduga berasal dari UD Maju segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna menegaskan tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya