Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rata-Rata TKDN Mobil Listrik RI Capai 45%, Target 60% Tahun 2027

Kemenperin menyebut rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik di Indonesia mencapai 45%, dengan puncak di angka 80%, dan berkomitmen tingkatkan target hingga 60% pada 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Rata-Rata TKDN Mobil Listrik RI Capai 45%, Target 60% Tahun 2027📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perindustrian mencatat rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik roda empat di Indonesia saat ini berada di angka 45 persen, menunjukkan progres signifikan dalam penguatan ekosistem industri lokal. Angka tersebut merupakan hasil dari upaya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat rantai pasok komponen dalam negeri, terutama bagi kendaraan berbasis baterai (KBLBB).

Puncak pencapaian TKDN tercatat pada satu model kendaraan listrik yang mencapai 80 persen, mencerminkan potensi tinggi dari industri komponen dalam negeri. Sementara itu, untuk sepeda motor listrik, tingkat kandungan lokal telah mencapai 65 hingga 70 persen, menunjukkan tren positif di sektor roda dua. Angka-angka ini menjadi indikator bahwa kebijakan pemerintah dalam mendorong kemandirian industri sudah mulai menunjukkan hasil nyata.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, kewajiban TKDN untuk mobil listrik dimulai dari 40 persen pada periode 2022 hingga 2026, lalu ditingkatkan menjadi 60 persen pada 2027 hingga 2029, dan akan mencapai 80 persen mulai tahun 2030. Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda dua listrik, menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun industri yang berkelanjutan dan mandiri.

Untuk mendorong pencapaian target tersebut, Kemenperin terus memberikan dukungan kepada industri komponen lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IKM), agar dapat terintegrasi dalam rantai pasok industri otomotif. Dukungan ini mencakup pendampingan teknis, akses pasar, dan insentif yang mempercepat transformasi industri. Tujuan utamanya adalah memperkuat ketahanan industri nasional dan memperbesar nilai tambah dalam negeri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya