Revisi UU LLAJ Segera Atur Kendaraan Listrik dan Otonom
Pemerintah setujui pengaturan kendaraan berdasarkan sumber tenaga dan teknologi otonom dalam revisi UU LLAJ, sebagai bagian dari inisiatif DPR RI tahun 2026.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menyetujui usulan pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keputusan ini mencakup klasifikasi kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak, termasuk kendaraan listrik, serta pengembangan teknologi kemudi otonom. Penyesuaian ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan peraturan perundang-undangan untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan industri otomotif yang pesat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa aturan baru akan mencakup berbagai kategori kendaraan, baik yang digunakan secara pribadi maupun untuk layanan umum dengan persyaratan khusus. Pengaturan ini juga menekankan pentingnya standar keselamatan dan kewajiban teknis bagi kendaraan berbasis inovasi tinggi.
Pengakuan terhadap kendaraan otonom dan berbasis tenaga listrik menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan regulasi tidak menjadi penghambat inovasi. Dengan memasukkan aspek teknologi kemudi otomatis dan sumber energi alternatif, revisi UU LLAJ diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang fleksibel dan responsif terhadap transformasi mobilitas.
Revisi UU LLAJ yang kini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai inisiatif DPR RI ini diharapkan dapat selesai dalam proses legislasi yang berjalan secara sistematis. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, langkah ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Omoda O4 Hadirkan Desain Cyber Mecha untuk Gen Z
Omoda O4 meluncurkan konsep desain futuristik Cyber Mecha yang menggabungkan elemen digital dan game, menawarkan pengalaman berkendara yang interaktif dan berorientasi gaya hidup bagi generasi muda.
30 September 2026

Kendaraan Listrik Bisa Ungguli ICE Sebelum 2035
Kemenperin memprediksi kendaraan listrik melampaui konvensional antara 2029 hingga 2034, mempercepat pencapaian Net Zero Emission di sektor otomotif.
30 September 2026

Pasar Mobil Listrik Capai 16 Persen, Tantangan TKDN Menanti
Pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia mencapai 16 persen pada tahun ini, menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak 2019, dengan regulasi pemerintah menjadi pemicu utama.
30 September 2026

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027
Pemerintah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik minimal 60 persen mulai 2027, sesuai revisi Perpres 79/2023 yang mengatur tahapan progresif pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

