Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU LLAJ Segera Atur Kendaraan Listrik dan Otonom

Pemerintah setujui pengaturan kendaraan berdasarkan sumber tenaga dan teknologi otonom dalam revisi UU LLAJ, sebagai bagian dari inisiatif DPR RI tahun 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Revisi UU LLAJ Segera Atur Kendaraan Listrik dan Otonom📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menyetujui usulan pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keputusan ini mencakup klasifikasi kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak, termasuk kendaraan listrik, serta pengembangan teknologi kemudi otonom. Penyesuaian ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan peraturan perundang-undangan untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan industri otomotif yang pesat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa aturan baru akan mencakup berbagai kategori kendaraan, baik yang digunakan secara pribadi maupun untuk layanan umum dengan persyaratan khusus. Pengaturan ini juga menekankan pentingnya standar keselamatan dan kewajiban teknis bagi kendaraan berbasis inovasi tinggi.

Pengakuan terhadap kendaraan otonom dan berbasis tenaga listrik menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan regulasi tidak menjadi penghambat inovasi. Dengan memasukkan aspek teknologi kemudi otomatis dan sumber energi alternatif, revisi UU LLAJ diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang fleksibel dan responsif terhadap transformasi mobilitas.

Revisi UU LLAJ yang kini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai inisiatif DPR RI ini diharapkan dapat selesai dalam proses legislasi yang berjalan secara sistematis. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, langkah ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027
Otomotif

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027

Pemerintah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik minimal 60 persen mulai 2027, sesuai revisi Perpres 79/2023 yang mengatur tahapan progresif pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

30 September 2026

Berita Lainnya